JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mabes Polri telah menetapkan, dua oknum anggota Polda Metro Jaya inisial F dan Y sebagai tersangka dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan diluar hukum, Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Sebenarnya ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, selain F dan Y juga EPZ yang juga merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, namun perkarannya  telah dihentikan lantaran meninggal dunia, akibat kecelakaan tunggal di Tangerang pada awal Januari 2021.

“Berdasarkan Pasal 109 Ayat 2 KUHAP maka penyidikan terhadap yang bersangkutan (EPZ) dihentikan. Sehingga berkas perkara (yang diserahkan ke JPU) mengajukan dua tersangka,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Dia  mengatakan, berkas perkara dua tersangka F dan Y telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (26/04/2021) kemarin, dan kini tengah diteliti. Adapun F dan Y dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. 

Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi ‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.’ Sedangkan Pasal 56 KUHP dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan.

 “Baru diserahkan, tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu bila ada perbaikan akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap. Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP,” jelas Ramadhan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version