BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bareskrim Mabes Polri dan Bea Cukai menggerebek pabrik ekstasi di kawasan Perumahan Elite Kabupaten Tangerang, Banten.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pabrik ektasi tersebut, diperkirakan dapat memproduksi hingga 3 ribu butir hanya dalam waktu 30menit.

Dalam penggerebekan di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang itu, sebuah alat cetak berikut bahan baku pembuatan pil ekstasi disita

“Kalau home industri alat cetaknya nggak seperti ini. Ini kayaknya dalam setengah jam bisa 3 ribu,” ujar Agus dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.

“Artinya alat ini cukup efektif untuk membuat pil ini. Jadi makanya kalau tidak segera dilakukan penindakan takutnya sudah beredar dan menimbulkan korban,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

Penggerebekan dilakukan berawal dari informasi terkait adanya pengiriman alat cetak pil ekstasi dari luar negeri. Berdasar hasil penyelidikan terdeteksi alat tersebut dikirim ke wilayah Jawa Tengah dan Banten.

“Dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan, ini sudah ada produksi. Ini informasinya baru dua hari melakukan produksi ekstasi,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua dari empat tersangka. Salah satu di ntaranya merupakan mantan narapidana narkoba.

“Sementara total tersangka yang ada di wilayah Banten dan Jawa tengah ada 4 tersangka. Ada dua tersangka yang di DPO (daftar pencarianorang),” ujarnya.

Adapun, sejumlah bareng bukti yang disita dalam perkara ini di antaranya; 9.517 butir ekstasi, kapsul kuning 593 butir, dan kapsul hijau 300 butir, bubuk pink 9,7 kilogram, berbagai macam prekusor, berbagai jenis bubuk MD 43,7 kilogram, satu mesin cetak ekstasi, serta pelbagai peralatan laboratorium.

“Tentunya akan dilakukan langkah-langkah pengembangan dari penyidik dalam hal ini gabungan antara Bareskrim, Polda Banten dan jajaran Bea Cukai untuk menelusuri asal usul daripada prekusor,” ujarnya

“Kemudian importasi mesin yang digunakan, dan siapa yang mendanai daripada laboratorium gelap pembuatan ekstasi di dua wilayah Jawa Tengah dan Banten,” tutur Agus.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 lebih Subsider Pasal 113 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dengan hukum maksimal pidana mati.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version