BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan berhasil mengungkap, investasi fiktif yang dilakukan PNH (19) warga Jalan MT Haryono Kelurahan Damai Balikpapan Selatan. Tidak tanggung-tanggung pelaku berhasil mengeruk keuntungan hingga mencapai miliar bahkan mungkin lebih dengan koban sebanyak 220 orang bukan hanya warga Kota Balikpapan.

Modus yang digunakan tersangka yakni menawarkan investasi di salah satu perusahaan BUMN dengan keuntungan atau profit yang akan didapat mencapai 75 persen.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, masing-masing korban ada yang menginvestasikan Rp 5 juta, Rp 10 juta hingga 100 juta.

“Total kerugan mencapai Rp 2 miliar. Kemungkinan masih banyak korban-korban lain,” ujarnya dalam konfrensi pers, Senin (27/09/2021).

Aksi yang dilakukan pelaku sejak Mei 2021. Salah satu korban jika ditotal nilai kerugiannya mencapai Rp 400 juta. Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan polisi.

“Uangnya digunakan pelaku untuk keperluan pribadi termasuk juga untuk foya-foya,”ucapnya.

Barang bukti yang diamankan, yakni rekening bank dan rekapan rekening korang serta rekapan percapakapan atau chat grup whatsapp. Tersangka kini telah meringkuk dalam tahanan Polresta Balipapan. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version