BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kasus dugaan mafia tanah yang menimbulkan sengketa di proyek Sinarmas Grup Grand City terus berkembang.

Salah satu pemilik lahan, melakukan penutupanjalan dengan memasang portal di jalan masuk perumahan cluster. Per tanggal 1 Januari 2022 pukul 00.01, Sabtu dinihari, tepat pergantian tahunn jalan yang diduga berada diatas tanah yang bersengkata itu akhirnya ditutup oleh pemilik, yakni tim dari Ekatiningsih.

Agus Amri selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Ekatiningsih mengatakan penutupan jalan ini dilakukan sebagai bentuk upaya para korban dalam mempercepat kejelasan hak mereka. Karena selama ini, pihak Sinarmas dianggap mengulur-ulur waktu proses penetapan sengketa lahan ini.

“Pemberitahuan kepada seluruh warga yang berkepentingan atas penggunaan jalan di Perumahan Grand City Sinar Mas Balikpapan bahwa per tanggal 1 Januari 2022 kami untuk dan atas nama Klien kami Ibu Ekatiningsih sebagai pemilik lahan bersertifikat menyatakan menutup jalan akses menuju perumahan Grand City,” katanya (1/1/2022).

Menurutnya sejak 2017 kasus ini berjalan tidak ada progres yang signifikan, tanah klien kami memiliki sertifikat sah dari BPN tahun 2005, pengukuran batas ulang juga sudah dilakukan beberapa kali namun belum juga ada hasilnya. “Maka dengan sangat menyesal kami melakukan penutupan jalan ini, karena jalan ini jelas ada diatas lahan kami,” tandas Agus.

Namun Agus menjelaskan, untuk sementara waktu akan diterapkan sistem buka tutup sampai batas waktu paling lama 7 hari ke depan sebelum menutup jalan di atas lahan kliennya secara permanen. “Ini masih tahap sosialisasi kepada warga dan pengguna jalan, jadi kami masih berikan toleransi sistem buka tutup,” pungkas Agus.

Sementara terpisah pihak Sinar Mas melalui Land Acquisition , Permit & Security Kalimanta, S Piratno meminta agar tidak ada penutupan jalan. Karena dijadwalkan pada 17 Januari mendatang aka nada pengumuman hasil pengukuran ulang BPN.

“Kami meminta agar tidak ada penutupan jalan sambil menunggu hasil dari BPN tanggal 17 nanti, agar semua tidak ada yang dirugikan. Itu yang dapat kami sampaikan,” ujarnya singkat melaui komunikasi WA.

Dalam kasus ini terdapat beberapa nama pemilik lahan yang tumpang tindah. karena itu dua pekan lalu, BPN Balikpapan melakukan pengukuran ulang di lokasi yang bermasalah disaksikan beberapa pihak yang bersengketa, termasuk disaksikan perwakilan pemerintah daerah dan petugas keamanan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version