BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) lakukan revisi jalan pendekat jembatan pulau balang di kawasan Induk Kariangau (KIK). Revisi dilakukan setelah mempertimbangkan jalan pendekat yang usulkan sebelumnya menelan biaya yang cukup besar. Sehingga dilakukan revisi kembali untuk meminimalisir anggaran.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan untuk revisi jalan pendekat tersebut, pemerintah provinsi Kaltim percayakan pada pemerintah kota Balikpapan, mengingat jalan tersebut berada di wilayah kota Balikpapan.

“Gubernur Isran Noor limpahkan kewenangannya penetapan lokasi jalan pendekat kepada walikota Balikpapan. Tapi disini Pemkot tugasnya hanya membantu lokasi dan komunikasi kepada masyarakat setempat,” kata Rizal.

Rizal mengatakan, jalan pendekat jembatan pulau balang awalnya 15 Km. Jalan pendekat diproyeksikan menelan biaya yang lebih tinggi daripada biaya bangun jembatan. Disisi lain untuk proyek Jembatan Pulau Balang sendiri diproyeksikan menelan dana sebesar Rp. tiga triliun.

“Sehingga dilakukan revisi jalan pendekat, supaya biayanya bisa ditekan. Pemrov limpahkanke Pemkot sejak 20 September dan sekarang sedang tahapan survei pengukuran dan lokasi,” kata Rizal menjelaskan.

Wali Kota Rizal mengatakan kedepan proyek Jembatan Pulau balang tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah provinsi.

Rizal mengungkapkan, Gubernur Kaltim Isran Noor keberatan untuk membiayai proyek tersebut melihat besarnya biaya yang dibutuhkan. Gubernur pun, kata Rizal mengajukan permohonan agar pendanaan proyek jembatan yang digagas sejak tahun 2012 tersebut agar dilimpahkan ke pemerintah pusat.

“Awalnya pemerintah provinsi yang membiayai. Tapi karena berat akhirnya diajukan agar dialokasikan melalui APBN dalam hal ini Kementrian PUPR. Untuk revisi jalan pendekat penetapan lokasinya secepatnya agar bisa segera dilaksanakan,” kata Rizal.

“Kami dari pemerintah kota bukan hanya penlok. Tetapi juga sosialisasi ke masyarakat. Karena disana selain tanah pemerintah kota, juga ada tanah atas nama perusahaan dan tanah masyarakat,” ujar Rizal menambahkan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version