BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan kemungkinan tidak lagi memperpanjang subsidi atau keringan retribusi bagi pedagang di 11 pasar tradisional. Termasuk juga keringanan uang sewa bagi penghuni rusunawa.

“Subsidi sudah kan hanya 3 bulan, iya sudah tidak ada lagi, semua sudah selesai,” kata  Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Jumat (24/07/2020).

Menurutnya, hingga kini belum ada pembahasan terkait subsidi ataupun keringanan bagi pedagang pasar tradisional maupun penghuni rusunawa. Karena Pemerintah Kota Balikpapan masih melihat kondisi keuangan daerah.

“Kita masih belum bahas ulang lagi. Situasinya kan kita harus kaji lagi soal pendapatan kita,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, sejak pandemi covid-19 dan sejumlah kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan untuk meringankan beban masyarakat terdampak, membuat pendapatan asli daerah (PAD) juga ikut tergerus.

“Kita kan tidak punya dana lagi, ada APBD Perubahan. Jadi kita evaluasi dulu. Ini tim anggaran masih susun terus,” ujarnya.

Kata dia, Pemerintah Kota Balikpapan akan sulit melakukan pembangunan dan penanganan covid-19, jika PAD minim. “Iya PAD bergerak lagi, kalau gak kita tidak punya dana untuk pembangunan untuk penanganan covid-19,” katanya.

Sebelumnya pasca pandemi covid-19, Pemerintah Kota Balikpapan mengambil kebijakkan memberikan keringanan 30 persen retribusi petak pasar kepada 3.447 pedagang di 11 pasar tradisonal, selama 3 bulan, April, Mei dan Juni 2020.

Termasuk juga menggratiskan retribusi bagi 450 pedagang kaki lima (PKL) juga di 11 pasar tradisional selama 3 bulan. memotong uang sewa sebesar 50 persen bagi warga yang menghuni rumah susun sewa (rusunawa).

Kebijakan lain juga menggratiskan  menggratiskan  iuaran PDAM selama 3 bulan bagi 1.459 pelanggan khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), rumah sakit, panti asuhan maupun rumah ibadah. termasuk membebaskan 10 kubik air bagi puluhan ribu pelanggan PDAM.

Disamping itu memberikan relaksasi pajak hiburan, hotel, parkir untuk menunda pembayaran selama 6 bulan dan penghapusan denda administrasi keterlambatan pembayaran.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version