BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Warga Kota Balikpapan kesal karena janji Pemerintah Kota Balikpapan pada 30 Desember 2016 mereka yang sudah melakukan perekaman e-KTP sudah bisa mengambil KTP barunya nya.

Menanggapi itu, Sekretaris Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan Hasbullah pun memohon maaf karena blanko KTP yang awalnya dijanjikan Pemerintah Pusat akan dibagikan pada November 2016 urung dilakukan karena gagal lelang.

Menurutnya, kemungkinan KTP baru bisa diambil pada akhir Februari atau awal Maret karena Pemerintah Pusat menjanjikkan akhir Januari atau awal Februari blanko KTP tersedia.

Atau masyarakat bisa mengecek langsung ke website capil.balikpapan.go.id sebelum ke Kantor Kelurahan atau Kecamatan, karena jika sudah selesai maka akan tertera dalam website tersebut.

“Karena sampai sekarang stok bloanko nya memang belum tersedia dari pusat. Sehingga mohon maaf, ya kita info kan belum bisa diambil. Nah perkiraan itu jadinya itu Februari atau Maret. Karena blanko itu datang akhir Januari atau awal Februari, baru kita bisa cetak. Cek dulu di website kita,” kata Hasbullah,

Dia menambahkan, sebagai gantinya, Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat sementara sebagai pengganti KTP yang bisa digunakan untuk identitas diri, misalnya mengurus ke bank, imigrasi ataupun lainnya. Surat tersebut berlaku selama 6 bulan.

Warga Balikpapan yang akan bepergian ke luar daerah karena pekerjaan maupun study ataupun sekadar berwisata mengaku, kesal karena KTP mereka belum jadi. Pasalnya, KTP tersebut akan digunakan sebagai identitas diri untuk hal-hal yang penting.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version