BNN Usul Vape Dilarang Total, Anggota DPR: Harus Dikaji Matang, Banyak UMKM Terlibat

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah. (tangkap layar)

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Usulan pelarangan total vape yang didorong Badan Narkotika Nasional (BNN) mulai memasuki tahap pembahasan di DPR RI. Namun, di tengah kekhawatiran soal temuan narkotika dalam cairan vape, dampak terhadap pelaku usaha juga menjadi sorotan.

Komisi III DPR RI memastikan akan mengkaji secara mendalam usulan tersebut sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyebut temuan laboratorium BNN sebagai hal serius yang tidak bisa diabaikan.

“Temuan ini tentu sangat serius dan menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU. Kami di Komisi III akan mengkaji secara mendalam usulan pelarangan vape sebelum diputuskan untuk dimasukkan dalam regulasi,” ujar Abdullah, Rabu (8/4/2026), dikutip dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Menurutnya, penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika merupakan ancaman nyata, terutama karena sulit dideteksi dan berpotensi menyasar generasi muda.

“Peredaran narkoba melalui vape sangat meresahkan. Ini bisa menjadi pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan anak muda. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

Meski demikian, Abdullah mengingatkan agar kebijakan pelarangan tidak diambil secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampak yang lebih luas.

Ia menilai, sektor vape saat ini telah melibatkan banyak pelaku usaha, termasuk UMKM yang menggantungkan penghasilan dari bisnis tersebut.

“Jika memang terbukti vape disalahgunakan untuk peredaran narkoba, saya mendukung pelarangan. Namun, kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang matang. Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape, dan tidak sedikit masyarakat yang juga menggunakannya,” jelasnya.

DPR, lanjutnya, harus memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat dari sisi penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi di masyarakat.

“Semua harus diperhitungkan secara cermat. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Pembahasan ini menjadi bagian dari proses penyusunan RUU Narkotika dan Psikotropika yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses