BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – BNNK Balikpapan bersama Bea cukai menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 berupa ganja asal Medan. Dalam keterangan pers, BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Timur, menghadirkan dua tersangka AWR (37) dan MH (44) bersama barang bukti berupa dua pohon ganja dan daun ganja kering siap edar, Kamis (9/2/2023).

Kepala BNNK Balikpapan Risnoto menjelaskan pihaknya mengamankan lebih dari 1 kg ganja kering dan dua barang pohon ganja. Modus yang dilakukan dengan pengiriman barang asal Medan melalui jasa pengiriman. Selain itu pihaknya menemukan dua barang pohon ganja di kamar MH (44).

“Pelaku modusnya menggunakan jasa pengiriman dari Medan ke Balikpapan pada 5 Februari. Kemudian Tim gabungan lakukan penyelidikan pada Februari di jasa pengiriman kawasan jalan MT Haryono. Kita amankan
AWR (37). Jadi ganja kering itu dimasukkan dalam lipatan baju kaos. Berat sekitar 1022 gram, ” jelas Risnoto.

Dalam pengembangan, AWR akui barang tersebut milikya bersama rekan MH yang tinggal di jalan cenderawasih Klandasan Ulu.
” Pelaku kita amankan di rumah. Sempat ngumpet di atas plafon rumah. Di rumah MH kita amankan dua barang pohon ganja dan 9 paket plastik kecil siap edar, ” katanya.

” Dua orang ini akui milik bersama dipesan melalui media online jasa pengiriman. Sudah beberapa kali pengiriman dan jual, ” tambahnya.

Soal pohon ganja, Risnoto menyebutkan berusia 4 bulan. ” Pelaku bilang baru coba-coba apakah cocok hidup disini atau tidak, ” katanya.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagtim, Junanto Kurniawan menambahkan pengungkapan kasus ganja lebih dari 1 kg ini berkat kolaborator dan sinergis dengan BNNK, Polri dan TNI.

” Kolaborasi bukan hanya di atas kertas. Kami kerjasama intensif dengan BNNK dan TNI polri. Kita terlalu besar dikelola oleh satu institusi makanya ada Tim tergabung dalam penanganan Narkotika, ” tambahnya.

Dua pelaku dikenakan UU Narkotika
Pasal 111 dan 132 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. Dalam keterangan pers hadir, Plt Kasi Pemberantasan Ruly Abdi
Kasi P2 Bea Cukai Balikpapan Tri Hartono.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version