BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram dari 4 tersangka, di kantor BNNK Jalan Ruhui Rahayu Balikpapan Selatan, Selasa (5/11/2019).

Dengan pemusnahan ini, setidaknya sebanyak 40.000 warga Kaltim berhasil dihindari dari penyalahgunaan narkoba.

Pemusnahan  sabu ini dihadiri Asisten II Wali Kota Balikpapan Muhammad Noor, Kepala Lapas II A Balikpapan diwakili Kasi Binadik Desman Situngkur, JPU Kejaksaan Tinggi Kaltim Amie Y Noor dan pengacara pelaku Yohanis Maroko.

“Pemusnahan  ini dilakukan menindak lanjuti dari penetapan status barang bukti yang telah ditetapkan kejaksaan negeri Balikpapan.  Barang bukti yang dimusnahkan 2 kilogram sabu berbentuk Kristal. Barang ini oleh tersangka rencananya akan diedarkan di Samarinda, Balikpapan dan Penajam Paser Utara,” terang Kepala BNNK Balikpapan Muhammad Daud.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara memasukkan sabu berbentuk kristal itu ke dalam blender kemudian dibuang di kloset.

Diketahui, Sabu ini dimiliki oleh empat pelaku yaitu pasangan suami istri yang berinisial DK dan II serta pelaku   MH dan IR. Keempat merupakan warga Balikpapan.

Pasutri ini ditangkap di jalan MT Haryono Balikpapan sedangkan dua tersangka lain ditangkap di Km 13, Balikpapan Utara sekitar 1 bulan lalu.

“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah dikumpulkan sejak satu bulan terakhir dan harus dimusnahkan oleh penyidik sesuai aturan,” jelas Muhammad Daud.

Sebelum barang ini dimusnahkan, barang tersebut diuji di lab terlebih dahulu kemudian disisihkan setengah gram sebagai barang bukti di persidangan.

“Dari pemusnahan ini setidaknya kita berhasil menyelamatkan sebanyak 40.000 warga Kaltim dari peredaran gelap narkoba,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version