BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pria berstatus residivis dengan inisial DD (38) harus kembali diancam pidana penjara atas ulahnya membobol sebuah rumah.
Aksinya yang terekam CCTV itu berlangsung di salah satu warung di Jalan Tanjungpura, Kelurahan Telagasari, Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan.
Tampak dalam salinan video CCTV itu, pelaku mengendarai sepeda motor. Dengan menggunakan helm dan kemudian dia mencoba untuk membuka paksa pintu warung.
Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta menerangkan bahwa tersangka DD masuk dengan cara mencongkel gembok pintu menggunakan obeng.
“Sebelumnya pelaku ini sempat mapping dulu, pemetaan rumah mana yang bisa dibobol. Baru lah dia mendapati satu warung ini yang sudah tutup,” ujarnya, Kamis (22/6/2023).
Dari aksinya itu, dirindukan Wempy, pelaku berhasil menggasak sedikitnya 4 buah tabung gas 3 kilogram, 2 unit ponsel berbagai merk, dan perhiasan sejumlah 15 gram.
Korban yang menyadari warungnya dirampok, lantas mengadukan hal tersebut ke Mapolresta Balikpapan di luar sepengetahuan pelaku.
Persis setelah pelaporan tersebut, Wempy meneruskan, pelaku rupanya mencoba peruntungannya kembali dengan menyisir lokasi yang sama.
“Saat mapping itu, warga sekitar menyadari ciri-ciri DD persis dengan yang ada di CCTV. Kemudian diberhentikan dan langsung diserahkan ke polisi,” imbuh Wempy.
Dari penyelidikan kepolisian, polisi mendapati hasil curian itu masih tersimpan di kediaman pelaku yang rencananya akan dijual.
Tapi belum sempat terjual, pelaku terlanjur diringkus lebih dulu oleh polisi.
“Ini bukan aksi pertamanya. Sebelumnya dia juga pernah di penjara dengan kasus yang sama, terakhir keluar tahun 2019,” tuturnya.
Setelah keluar dari penjara itu, DD diduga kembali mengulangi perbuatannya. Dimana sejauh ini masih 1 lokasi yang menjadi incaran pelaku.
Wempy menegaskan, pelaku kini sudah diamankan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.