BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kabar baik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kini telah membuat kebijakan memperbolehkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk penggunaan kuota internet.

Pasalnya, di masa pandemic covid-19, sekolah telah diliburkan dan dalam dua bulan terakhir pelajar kini belajar daring atau secara online dari rumah. Sehingga guru maupun siswa (gakin) membutuhkan biaya untuk kuota internet.

“Di salah satu pernyataan Pak Menteri bahwa BOS regular sekarang fleksibel penggunaannyaartinya selama pembelajaran daring itu guru boleh menggunakan dan BOS regular itu untuk kuota internet, bukan hanya guru, tenaga pendidik dan siswa,” jelasnya.

Pihaknya juga telah meminta kepada Tim Anggaran Daerah agar dana BOS yang dialokasikan melalui APBD Kota Balikpapan juga fleksibel penggunaannya. Jika dana BOS regular tidak cukup untuk biaya kuota guru maupun siswa.  

“Kemudian yang kedua, nanti kita memilah di APBD Kota juga nanti kita lihat, kalau gurunya melaksanakan pembelajaran daring kemudian di cover dari BOS regular tidak cukup kita tambah juga dari BOS Kota yang juga kita sampaikan tadi ke Pak Sekda dan Tim Anggaran minta fleksibel juga penggunaannya,” katanya.

“Artinya tahun ini untuk pembelajaran daring sepenuhnya untuk biaya kuota, pertama untuk guru, tenaga kependidikan, kemudian siswa gakin yang ada dimasing-masing sekolah itu dibantu dari BOS regular dan BOS kota.” paparnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version