BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan saat ini terus mempersiapkan keberadaan rumah sakit darurat di Balikpapan, guna memberikan kemudahan dan pelayanan pemkot juga sudah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Sugiyanto mengatakan, dari BPJS Kesehatan untuk rumah sakit darurat untuk BPJS kesehatan bisa mengcover khususnya untuk penanganan covidnya, namun dengan tentunya rumah sakit darurat itu ditetapkan oleh Walikota. “Bisa dicoverkan asalkan penetapan ada rumah sakit darurat oleh pemkot,” ujar Sugiyanto, Munggu (11/7/2021).

Menurut Sugiyanto, selain rumah sakit darurat klaim BPJS juga bisa diajukan untuk rumah sakit pengampuh, namun jumlah tersebut hanya boleh satu rumah sakit, sehingha kalau ini dicover bisa berkoordinasi dengan misalnya Rumaj Sakit Kanujoso yang jadi rumah sakit pengampuhnya. “Adapun klaimnya 60 persen dari tarif yang ditetapkan rumah sakit,” akunya.

Apalagi saat ini ada perubaham regulasi terkait klaim yang diajukan jika dulu enam bulan setelah perawatan masih bisa, tapi saat ini hanya sampai dua bulam setelah perawatan. “Kami juga sudah menyiapkan sejumlaj klaim dari rumah sakit untuk wakfu Januari hingga Mei ini,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version