BPJS PBI Nonaktif, Mensos Gus Ipul Tegaskan RS Tak Boleh Tolak Pasien
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Kementerian Sosial menegaskan bahwa rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien, termasuk pasien cuci darah, meski status BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) mereka sempat dinonaktifkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menekankan, kondisi pasien tertentu tidak bisa menunggu urusan administrasi.
Cuci Darah Tak Bisa Ditunda
Gus Ipul menyatakan, pemerintah sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk memastikan pasien tetap mendapat layanan.
“Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Kamis (5/2/2025).
Ia menegaskan, pasien dalam kondisi darurat harus tetap dilayani, sambil proses administrasi BPJS diselesaikan.
BPJS PBI Nonaktif Masih Bisa Direaktivasi
Menurut Gus Ipul, penonaktifan sebagian peserta PBI-JK terjadi akibat pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran. Namun, pemerintah telah menyiapkan mekanisme reaktivasi cepat.
Khusus pasien cuci darah, kepesertaan BPJS PBI masih tetap aktif hingga satu bulan ke depan, agar:
- warga tidak mampu bisa melakukan reaktivasi PBI
- warga yang mampu dapat berpindah ke segmen mandiri
Peran Pemda Jadi Kunci
Bagi peserta yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), kepesertaan BPJS PBI dapat diaktifkan kembali melalui Dinas Sosial daerah.
“Kalau memang dari keluarga yang memenuhi syarat, pemerintah akan bertanggung jawab membantu prosesnya,” jelas Gus Ipul.
Rumah Sakit Tetap Wajib Melayani
Kemensos menegaskan, koordinasi dengan Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah terus dilakukan agar tidak ada pasien yang kehilangan akses layanan.
“Saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien. Jangankan BPJS, siapapun pasien wajib dilayani,” tegasnya.
Puluhan Ribu Peserta Sudah Direaktivasi
Sebagai bagian dari penataan data, proses penonaktifan dan pengalihan PBI-JK telah berlangsung sejak tahun lalu. Hingga kini, sekitar 25 ribu peserta yang memenuhi syarat telah direaktivasi kembali sebagai penerima PBI-JK.
Negara Diminta Hadir Saat Warga Sakit
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan tidak ada warga yang kehilangan harapan saat membutuhkan layanan kesehatan.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala status BPJS PBI, pemerintah daerah diminta proaktif membantu proses reaktivasi, sementara rumah sakit tetap memberikan pelayanan. / kemensos
BACA JUGA
