BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui penggunaan darurat dosis booster pada anak usia 16-18 tahun untuk Vaksin Comirnaty atau Pfizer.

Adapun dosis yang disetujui sebanyak 1 dosis (30 mcg/0.3 mL) untuk sekurang-kurangnya 6 bulan setelah dosis kedua vaksinasi primer dengan jenis vaksin yang sama (booster homolog), yakni Pfizer juga.

Data studi klinik terhadap anak usia 16 tahun ke atas yang diberikan dosis booster Vaksin Comirnaty menunjukkan efikasi sebesar 95,6% dalam mencegah terjadinya COVID-19.’

Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang sering ditemui antara lain reaksi lokal pada tempat penyuntikan, gangguan jaringan sendi dan otot, sakit kepala, lymphadenophathy/ pembengkakan atau pembesaran kelenjar getah bening, serta gangguan saluran cerna.’

Sebelumnya, Pemerintah mengimbau SDM Kesehatan untuk segera vaksinasi dosis booster kedua. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/C/3615/2022.

“Saya menghimbau kepada seluruh SDM Kesehatan untuk segera melakukan vaksinasi booster kedua di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19. Dikarenakan sebagai kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19,” ujarnya

Sementara untuk masyarakat umum masih harus menunggu informasi dari Kementerian Kesehatan. Karena masih mendahulukan cakupan vaksinasi pada seluruh target populasi rentan.

Pemerintah juga sudah melakukan Serosurvey kembali di bulan Juni – Juli sebagai dasar pengukuran tingkat Herd Immunity masyarakat yang diharapkan hasil keluar sebelum hari kemerdekaan 17 Agustus.

“Mohon menunggu informasi selanjutnya dari kementerian kesehatan terkait waktu pergiliran vaksin booster kedua ini untuk masyarakat umum,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version