BPPDRD Balikpapan Tertibkan Reklame Rokok di Karang Joang

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menertibkan reklame rokok yang masih terpasang di wilayah KM 18 hingga KM 20, Karang Joang, Balikpapan Utara.
Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan Balikpapan sebagai Kota layak anak.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penyebarluasan informasi terkait larangan iklan rokok di Balikpapan
“Sejak dikeluarkannya edaran tersebut, kami sudah menyosialisasikan larangan ini melalui asosiasi pengelola reklame maupun langsung ke penyedia reklame di Balikpapan. Namun, masih saja ada oknum yang membandel,” ujar Idham, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, penertiban ini tidak bisa dilakukan oleh BPPDRD sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai pihak terkait.
“Beberapa minggu lalu, hal ini sudah menjadi perhatian Komisi I DPRD Balikpapan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh BPPDRD, DPMPTSP, DKK, dan Satpol PP. Memang diperlukan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk benar-benar menegakkan aturan ini,” tambahnya.
Meskipun telah dilakukan penertiban, Idham mengakui bahwa tindakan ini cukup sulit karena pemasangan reklame rokok dilakukan secara diam-diam.
“Pemasangan reklame ini dilakukan secara kucing-kucingan, sehingga kami tidak tahu pasti siapa yang bertanggung jawab. Kami juga meminta bantuan media dan masyarakat untuk ikut mensosialisasikan larangan ini,” katanya.
Sebagai langkah selanjutnya, BPPDRD Balikpapan akan menggunakan hasil pendataan di lapangan sebagai dasar untuk melayangkan surat peringatan kepada kantor pusat pemilik brand rokok yang masih memasang reklame.
“Kami berharap para brand dapat menghormati kebijakan yang diambil oleh Kota Balikpapan dan tidak lagi menayangkan reklame rokok di kota ini,” tegas Idham.
Langkah tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengiklan dan masyarakat terhadap komitmen Balikpapan dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari promosi produk tembakau
Pengaruh IKN dan RDMP
Kebijakan efisiensi yang dimaksud merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Selain itu, kata Idham, perubahan alokasi anggaran untuk proyek strategis nasional seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Refinery Development Master Plan (RDMP) juga menjadi pertimbangan.
“Tahun lalu, salah satu penyumbang PAD terbesar adalah efek dari proyek IKN, RDMP, serta banyaknya event yang diselenggarakan,” tambahnya.
“Namun, tahun ini ada informasi bahwa anggaran IKN diblokir dan dikurangi, sementara RDMP juga sudah mulai selesai. Ditambah dengan kebijakan efisiensi pemerintah, kemungkinan ada potensi berdampak terhadap ekonomi dan pajak daerah,” lanjutnya.
Meski menghadapi tantangan tersebut, menurutnya Pemerintah Kota Balikpapan tetap berkomitmen untuk mengoptimalkan PAD melalui berbagai strategi.
“Serta akan meningkatkan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak,” terang Idham.
Ia menambahkan bahwa dampak kebijakan efisiensi terhadap ekonomi dan pajak daerah masih perlu dievaluasi. Oleh karena itu, pihaknya akan memantau perkembangan ekonomi pada semester pertama tahun 2025 sebelum melakukan penyesuaian kebijakan.
“Kita akan melihat sebenarnya di semester pertama ini efeknya, apakah akan berdampak atau tidak, sampai kita menunggu perubahan,” pungkasnya.***
BACA JUGA