BPPDRD Fasilitasi Wajib Pajak, Layanan PBB-P2 Diperpanjang Jelang Jatuh Tempo

Kepala BPPDRD Balikpapan Idham

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengingatkan masyarakat agar segera menunaikan kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya, batas akhir atau jatuh tempo pembayaran ditetapkan pada 30 September 2025.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengatakan pemerintah kota memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan memperpanjang jam layanan pembayaran. 

“Khusus pada 30 September 2025, pelayanan pembayaran PBB-P2 kami perpanjang hingga pukul 16.30 WITA. Kami harapkan kesempatan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Idham juga menegaskan bahwa masyarakat mendapat keringanan berupa pembebasan denda administratif apabila melakukan pembayaran pokok pajak mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. Ketentuannya antara lain:

  • Denda administratif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah dihapus mulai periode Januari 2016 sampai Juni 2025.
  • Denda administratif PBB-P2 dihapus untuk periode tahun 2020 hingga 2024.

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah kota kepada masyarakat, sekaligus untuk mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak. 

“Pajak yang dibayarkan warga akan kembali untuk pembangunan Kota Balikpapan. Mulai dari perbaikan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga mendukung berbagai program prioritas pemerintah kota,” jelasnya.

Idham pun mengajak warga Balikpapan untuk memanfaatkan kesempatan bebas denda ini. “Kami berharap tidak ada lagi warga yang menunda. Mari sama-sama kita taat pajak, karena pajak adalah kontribusi nyata untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses