BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasangan suami istri, Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.

Ben Brahim S Bahat merupakan Bupati Kapuas. Sedangkan Ary Egahni Ben Bahat merupakn anggota DPR dari Fraksi Nasdem yang saat ini duduk di Komisi III.

“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Dia menjelaskan, modus kedua tersangka dalam melakukan perbuatan dugaan korupsi dengan meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” kata Ali.

Tak hanya itu kedua tersangka juga diduga menerima suap terkait dengan jabatannya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version