BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- Guna memantapkan konsolidasi partai dengan caleg untuk kemenangan Pileg 2019, Golkar Kaltim menggelar Rapat Koordinasi Bappilu dan Pembekalan Caleg di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, 18-19 September 2018.

Rapat kordinator dan pembekalan caleg diikuti 383 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Golkar se-Kalimantan Timur, terdiri dari 8 orang anggota DPR-RI Dapil Kaltim, 55 orang DPRD Provinsi Kaltim, dan 320 orang DPRD Kabupaten/Kota se Kaltim.

Sekretaris Bapillu Partai Golkar Kaltim, juga Ketua Panitia Fachruddin Djaprie mengatakan pembekalan bacaleg ini sangat penting untuk mengetahui regulasi-regulasi terbaru yang dikeluarkan KPU, termasuk pelaporan rekening kampanye caleg sesuai PKPU 23 dan PKPU 24.

Dalam kegiatan ini juga hadir pembicara Ketua KPUD Kaltim Muhammad Taufik, Ahli Komunikasi media sosial dan seputar pemilih milenial, pengurus DPP Partai Golkar Hetifah.

Dalam pelaporan dana partai, lanjut Fachruddin wajib dilakukan setiap parpol sebab parpol bisa dibatalkan kepesertaan jika tidak melaporkan dana kampanye awal atau akhir.

“Sanksinya berat kata ketua KPU. Jadi dari 10 kabupaten/kota di Kaltim satu daerah saja tidak menyetorkan dana kampanye maka semuanya akan merasakan sanksinya. Soalnya saya melihat masih banyak yang belum mengetahui aturan itu,” tandas Fachruddin.

Kegiatan diisi kembali dengan arahan partai Golkar seputar pelaporan dana kampanye caleg dan partai politik di tingkat kota, provinsi dan nasional.
Dilanjutkan materi pendayagunaan saksi partai berbasis TPS.

Kegiatan pembekalan berlangsung hingga Rabu sore (19/9/2018).

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version