BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Camat Balikpapan Barat Arif Fadillah menyatakan, segera menindaklanjut surat edaran Wali Kota terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dimana dalam surat edaran itu, setiap RT wajib membentuk Satgas Siaga Covid-19 untuk penanganan dan pengendalian covid-19. GTermasuk menyediakan tempat isolasi khusus bagi pasien covid-19 dengan riwayat tanpa gejala.

“Nanti kita akan rapatkan dulu dengan para lurah, para pimpinan puskesmas yang pasti indikatornya adalah berkaitan dengan pelaksanaan dari padsa surat edaran PPKM kedua dimana setiap RT diminta membentuk Satgas Siaga Covid-19,” ujarnya, Selasa (02/02).

“Termasuk didalam surat edaram itu kalau bisa menyediakan rumah atau tempat untuk isolasi mandiri yang orang tanpa gejala,”

Dia mengatakan, nantinya juga akan diatur terkait aktifitas warga maupun pelaksanaan protokol kesehatan. “Nanti ditingkat RT itu Satgaslah yang melakukan beberapa kegiatan, seperti umpamanya kegiatan social,”ujarnya

“Memberikan bantuan kepada warga yang terpapar covid-19 dilingkungannya terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. Jadi mungkin beberapa indikatirnya yang seperti itu,”

Kata dia, dimasing-masing RT wajib melaksanakan ketentuan yang diatur dalam PPKM khususnya untuk pemukiman warga. “Ini juga untuk sebagai evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan di wilayah RT masing-masing,” ujarnya.

“Karena pelaksanaan protokol kesehatan ini tidak hanya dari pemerintah saja, tapi dari seluruh elemen masyarakat harapan kami semua RT dilibatkan.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version