Carut-Marut PPDB, Dari Kecurangan Hingga Dugaan Pungli, DPR Minta Dilakukan Evaluasi Jalur Zonasi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023 mendapat sorotan dari DPR RI. Karena dianggap sistemnya carut-marut.
Pasalnya, ditemukannya manipulasi data kependudukan untuk memanfaatkan jalur afirmasi. Selain itu juga dugaan pungutan liar (pungli) seperti di Kota Bogor.
DPR pun meminta Pemerintah melakukan pemerataan sarana dan prasarana fasilitas pendidikan guna mengurangi potensi kecurangan, termasuk mengevalusia jalur zonasi.
“Jika dilihat dari satu sisi, kejadian manipulasi data kependudukan ini terjadi akibat jumlah sekolah tidak berbanding lurus dengan jumlah calon peserta didik,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dikutip darilaman DPR.
Seperti diketahui, adanya berbagai dugaan pungli PPDB yang terjadi di Garut, juga ditemukan di Bogor. Setidaknya sekitar 300 aduan indikasi manipulasi PPDB, termasuk terkait zonasi dan jalur afirmasi.
Disdik Bogor bahkan mencoret 208 nama siswa yang disinyalir berbuat curang dalam proses penerimaan peserta didik baru jalur zonasi untuk jenjang SMP
Ini lantaran mayoritas data kependudukan yang didaftarkan dalam sistem PPDB itu tidak sesuai dengan data di lapangan, alias ada dugaan dilakukannya manipulasi data kependudukan.
Selain itu, ditemukan pula siswa dari kalangan mampu yang memanipulasi agar bisa diterima di sekolah pilihannya dengan memanfaatkan kuota jalur afirmasi.
Jalur afirmasi sendiri merupakan jalur penerimaan siswa untuk anak yang berasal dari kalangan keluarga ekonomi kurang mampu dan anak penyandang disabilitas.
Puan meminta Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) diminta untuk melakukan pengawasan ketat.
“Kita miris sekali dengan ditemukannya banyak manipulasi data kependudukan demi anaknya bisa diterima di sekolah pilihannya,” ujarnya
“Apalagi sampai ada anak dari keluarga berada membuat surat keterangan tidak mampu untuk mencurangi sistem penerimaan peserta didik,”
Dia juga menilai ada yang salah dengan sistem PPDB saat ini. Pasalnya, menurut Puan, ada berbagai persoalan yang ditemukan.
“Mestinya harus ada evaluasi menyeluruh untuk mengantisipasi tindakan-tindakan curang, termasuk merajalelanya pungli-pungli di lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Puan memahami, sistem zonasi bertujuan baik untuk mengatasi ketimpangan, terutama kastanisasi di dunia pendidikan. Kastanisasi yang dimaksud adalah pengkategorian sekolah unggulan atau favorit dengan sekolah non-unggulan.
Sekolah unggulan biasanya berisikan siswa-siswa berprestasi. Sementara sekolah non-unggulan lebih banyak diisi siswa yang memiliki kemampuan rata-rata.
Meski begitu, kendala yang terjadi mengenai sistem zonasi itu adalah kurangnya kuota penerimaan siswa karena sekolah negeri di tiap kecamatan tidak sebanding dengan jumlah peminat.
Akibatnya, banyak orang tua yang ‘menghalalkan’ segala cara supaya anaknya bisa masuk ke sekolah negeri. Baik dengan pungli, mencurangi sistem, dan melakukan manipulasi.
BACA JUGA
