JAKARTA, Inibalikpapan.com – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi oleh mahasiwa Fakultas Hukum Almas Tsaqibbirru.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, iAlmas Tsaqibbirru. melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Ketika itu, gugatan dari Almas ini sebagaian dikabulkan MK dan melenggangkan Gibran untuk jadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Gugatan Almas terlihat di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) . Dari laman SIPP itu, gugatan Almas kepada Gibran sebanyak dua kali.

Pada gugatan pertama, tertanggal register 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt. Untuk gugatan pertama ini, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.

Sementara untuk gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin 29 Januari 2024. Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Untuk gugatan kedua ini status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari. Di gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp10 juta.

Almas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta untuk perintahkan Gibran membayar Rp10 juta dengan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.

“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara.”/suara

Selain itu, dalam petitum yang lain, Gibran juga diminta untuk menyampaikan pernyataan terima kasih kepada Almas melalui secara terbuka melalui jumpa pers.


Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version