BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 440/ 1751 /Dinkes tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanangan Covid-19 dan Tim KeSehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Tempat Kerja dan Industri

Surat Edaran tersebut, diterbitkan dalam rangka mewujudkan gerakan bersama pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan, sehingga mendorong terwujudnya kebiasaan baru atau news normal dalam kehidupan masyarakat yang produktif dan aman

Atas dasar itu kemudian, Pemerintah Kota Balikpapan mewajibkan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada semua tempat kerja perkantoran dan industri dengan ketentuan berbegai ketentuan yang ditetapkan.

Ketentuan itu sebagai berikut

1. Bagi tempat kerja yang sudah memiliki Tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), maka pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dibentuk secara terintegrasi dan sebagai pengembangan dari Tim K3 yang sudah ada;

2. Bagi tempat kerja yang belum memiliki Tim K3, maka pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dilakukan secara simultan dengan pembentukan Tim K3 dimana Gugus Tugas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Tim K3 dimaksud;

3. Pembentukan Gugus Tugas dalam Tim K3 Perkantoran/Industri sebagaimana dimaksud poin 1 dan 2 di atas, ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan tempat kerja masing-masing, dengan tugas sebagai berikut :

a. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/rumah, dan selama di tempat kerja;

b. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan;

c. Tidak memperlakukan kasus positif Covid-19 sebagai suatu stigma;

d. Pihak manajemen dapat menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah;

e. Melakukan pengukuran suhu tubuh dengan menggunakan thermogun;

f. Membuat Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan bekerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19;

g. Pengaturan waktu kerja;

h. Mengatur asupan nutrisi makanan pekerja, memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali);

i. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC, menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir), memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan, memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar, menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).

4. Melakukan skreening massal Covid-19 kepada karyawan beresiko dan bila ditemukan hasil reaktif ditindaklanjuti dengan isolasi mandiri atau persyaratan Covid-19 sesuai Protokol dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;

5. Pekerja yang melakukan perjalanan dinas/bisnis luar daerah selama masa Pandemi Covid-19, setelah pulang dari kegiatan perjalanan dinas tersebut agar menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan melaporkan statusnya kepada Puskesmas terdekat di wilayahnya atau kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan;

6. Hal-hal yang bersifat teknis operasional dan keperluan koordinasi lebih lanjut, dapat menghubungi Tim K3 Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dan Tim K3 Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version