BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dalam upaya mencegah kebarakanhutan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan imbauan kepada warganya agar tidak sembarangan membakar.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyerukan, agar warga tidak
membakar semak belukar, tumpukan sampah, ladang, maupun kebun. Tidak membuka lagan dengan membakar.
“Tidak membuka lahan / land clearing dengan cara membakar,” dilansir dari Isntagram resmi Pemkot Balikpapan
Jika menemukan, titik api dilokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan ke BPBD Kota Balikpapan sehingga bisa segera dilakukan pemadaman.
Pemkot Balikpapan mengingatkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana, diancam dengan 12 tahun penjara.
“KUHP pasal 187, “dengan sengaja melakukan pembakaran, diancam pidana penjara 12 tahun.”