BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Perayaan tahun baru biasanya selalu dirayakan dengan dengan penuh suka cita berada di tempat keramaian, seperti pesta kembang api dan menyebabkan kerumunan.

Namun, saat ini Covid-19 masih belum hilang. Tentu, hal itu berdampak pada perayaan tahun baru yang berbeda karena masih dalam masa pandemi. Untuk itu, masyarakat Kota Balikpapan diminta patuhi Maklumat Kapori

“Terkait perayaan malam tahun baru di tengah pandemi Covid-19, situasi dan kondisi yang berkembang terkait Covid-19 kita sudah ketahui seperti apa, sekarang ini yang paling penting adalah kita sudah ada surat edaran Walikota serta maklumat Kapolri yang harus dipatuhi,’’ kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Subari saat dihubungi awak media, Kamis (31/12/12).

Subari menambahkan, dalam maklumat Kapolri juga dipertegas apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saya lihat Pemkot dan aparat keamanan terus berupaya melakukan berbagai langkah antisipasi guna memghindari kerumunan yang dapat memunculkan kluster baru penyebaran Corona,” ujar politisi PKS ini.

Dalam masa pandemi Covid-19, pemerintah juga terus mengimbau masyarakat untuk menerapkan 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Pandemi memang memaksa seseorang untuk sebiasa mungkin tetap di rumah.

Di sisi lain, situasi pandemi Covid-19 yang tidak kunjung selesai bukan halangan untuk bisa berkumpul dengan orang-orang terdekat saat malam pergantian tahun, dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

‘’Mari meningkatkan kesadaran masing- masing dan memberikan kesadaran kepada orang di sekitar kita demi keselamatan dan kesehatan itu yang paling utama,’’ pesannya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version