BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Kaltim mengamankan 35 orang yang terlibat pencurian dan perusakan alat berat perusahaan tambang batubara PT Grace Coal di Kecamatan Samboja Kutai Kertanegara (Kukar)

“Alat berat yang dirusak dan dicuri ini adalah milik perusahaan PT Grace Coal yang berada di Jl Soekarno Hatta Kilometer 48,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi, konfrensi Pers di Mapolda Kaltim, Senin (8/3/2021).

Dia mengatakan, berawal dari dua laporan perusahaan tambang kemudian ditindaklanjuti . Kemudian dilokasi ditemukan para pelaku sedang melakukan pemotongan alat-alat berat diantaranya excavator maupun bolduzer.

“Jadi saat kita datang ke lokasi kejadian, ternyata sedang dilakukan pemotongan. Jadi alat yang masih bagus seperti excavator,bolduzer, truk dan genset, dipotong-potong jadi besi tua,” ujarnya

“Padahal kalau alat-alat berat itu dijual unit ini bisa seharga Rp3 miliar rupiah, tapi jika dijual besi tua hanya Rp300 juta rupiah,”

Menurutnya, dari 35 orang yang diamankan tersebut, terbagi dalam tiga kelompok. Mereka memotong dan merusak. “Jadi ada yang merusaka alat berat, merusak conveyor dan sekitar jety, serta yang merusak genset,” ujarnya.

Kata dia perusakan dan pencurian alat berat tersebut, justru ada keterlibatan 5 orang karyawan maupun mantran karyawan. Karena para karyawan belum mendapatkan haknya, karena gaji belum dibayar. Sementara perusahaan tutup.

“Perusahaan dirugikan sekitar  Rp200 miliar, perusahaan ini sudah tutup dan karyawan tidak mendapatkan gaji sehingga mereka brutal melakukan pengrusakan dan pencurian, motong-motong alat berat dan mau dibagi,” ujarnya

Aksi tersebut bahkan sudah dilakukan sejak Februari – Maret 2021 dan dari aksinya para pelaku masing-masing mendapatkan Rp 21 juta dari hasil penjualan alat berat yang dipotong-potong. Dua orang penadah juga ikut diamankan

“Alat berat hasil pengrusakan dan pencurian  yang sudah dijual sudah hampir dua pertiga nya, jadi sisanya hanya sepertiga saja saat ini,” ujarnya

Jimmy salah satu karyawan PT Grace Coal yang kini menjadi tersangka menyatakan, masih aktif sebagai karyawan  dan belum di PHK. Namun sudah hamper satu tahun belum mendapatkan gaji. Harusnya jika di PHK dapat pesangon Rp 300 juta.

“Saya bekerja sudah dua tahun lebih dengan gaji pokok Rp3 juta perbulan, harusnya jika dapat pesangon sekitar 300 juta. Ini kami sudah 1 tahun tidak digaji,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version