BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial. Tim tersebut terdiri dari kepolisian, TNI, isntasi terkait maupun tokoh masyarakat

“Ini harus dijalankan paling tidak 3 bulan ke depan, lalu dievaluasi, daerah mana saja yang sudah atau belum memiliki tim ini. Unsurnya bisa dari Polri, TNI atau tokoh masyarakat,” ujar Mendagri Tito Karnavian.

Berikutnya, kata Mendagri, di bawah tim itu juga perlu dibentuk 3 sub tim. Pertama, sub tim pencegahan konflik sosial. Unsurnya bisa diisi dari Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) atau Kesatuan Bangsa, maupun TNI.

Tugasnya, , untuk menginventarisir potensi konflik di daerah dan mengawal skala prioritas yang kiranya dapat menimbulkan konflik. “Jadi mungkin 70 persen penanganan konflik sosial adalah pencegahan,” kata Mendagri.

Kedua, sub tim penghentian konflik. Ketika konflik sudah tidak dapat dicegah, maka penghentian harus cepat dilakukan. Unsurnya, kata Mendagri, dapat berasal dari Polri, karena sudah masuk dalam penegakan hukum.

Sedangkan unsur dari TNI, Satpol PP dan Linmas dapat bergabung. Kemudian juga perlu melakukan pelatihan pengamanan bersama di tingkat provinsi, kabupaten/kota dalam upaya penghentian kekerasan.

Ketiga, tim pemulihan. Tugasnya adalah melakukan rekonsiliasi melalui mediasi,  kemudian rehabilitas dan rekonstruksi. Unsur di dalamnya dapat berasal dari Kesbangpol maupun tokoh masyarakat.

“Rekan-rekan yang menilai potensi konfliknya, perkuat di pencegahan dan simulasi untuk penghentian kekerasan,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version