KUTIM, Inibalikpapan.com – – Pemerintah menerbitkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang melarang sekolah negeri mewajibkan sekolah negeri mengharuskan siswanya menggenakan seragam agama tertentu.

Larangan tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavia

Tito Karnavian mengatakan penerbitan SKB  Tiga Menteri tentang Seragam dan Atribut Sekolah bertujuan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Juga menjadi langkah bagi pemerintah daerah  untuk penyesuaian dengan peraturan yang ada,” ujar Tito di sela-sela penandatangan SKB daring di Jakarta, Rabu (3/2/2021), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Mantan Kapolri itu menuturkan, SKB tiga Menteri tersebut juga bertujuan agar dapat menciptakan pendidikan yang mencerminkan moderasi keagamaan dan toleransi atas keberagaman.

“Pendidikan dasar adalah tanggung jawab kabupaten/kota, sementara pendidikan menengah merupakan tanggung jawab provinsi. Dengan diterbitkannya SKB ini, kami harap Pemda dapat mengambil langkah penyesuaian,” ujarnya.

Kata dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat memberikan sanksi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak sesuai dengan SKB Tiga Menteri.

Dalam SKB diatur bahwa pemda dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah , pendidik, dan atau tenaga kependidikan yang mana sekolahnya mewajibkan penggunaan seragam dengan atribut keagamaan,

Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Tito menekankan pihaknya memberikan perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila agar tercipta karakter peserta didik, pendidik, dan kependidikan yang menjunjung tinggi toleransi dan saling menghormati.

SKB tiga Menteri tersebut mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sumber : suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version