BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com  – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan meneribitkan surat edaran yang mengatur soal Idul Adha maupun pemotongan hewan kurban.

Kepala Bidang Penegakkan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Zulklifli mengatakan, sudah ada panduan dari surat edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 17 Tahun 2021. .

Surat Edaran itu mengatur tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Namun Pemkot Balikpapan juga akan menerbitkan surat edaran yang juga menindaklanjuti Instruksi Mendagri soal  penerapanPPKM Darurat maupun surat edaran Menag.

“Kalau kurban itu akan dibuatklan surat edaran tersendiri,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu (11/07/2021)

Menurutnya, pelaksanaan pemotongan hewan kurban akan dilakukan sehari setelah Salat IED. “Dalam Edaran Kemenag itu sudah ada, itu dilaksanakan satu hari setelah hari H,” ujarnya

Kemudian untuk pemotongan hewan kurban dilaksanakan rumah pemotongan hewan. Jika tidak memungkinkan dilakukan di masjid namun dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Yang kedua dilanjutkan pemotongannya di rumah pemotongan hewan, tapi apabila tidak mencukupi bisa dilaksanakan seperti biasa di rumah ibadah,” ujarnya.

Masyarakat tidak diundang, karena tidak diperbolehkan ada kerumunan warga. Bahkan nanti panitia kurban yang akan mengantarkan daging kurban ke rumah-rumah warga.

“Jadi tidak diundag masyarakat panitia yang mengantarkan, tidak boleh iada kerumunan. Apalagi anak-anak,” tandasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version