BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejak awal September 2020 hingga 15 Januari 2021 sebanyak 5.337 orang melanggar protokol kesehatan, tidak menggunakan masker. Demikian disampaikan  Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvi Rahmadina .

Silvi mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.569 orang membayar denda Rp 100 ribu. Sebanyak 732 orang menyediakan 19 masker dan sebanyak 3.036 orang memilih melakukan kegiatan sosial seperti menyapu jalan.

“Untuk razia masker hari ini Jumat dari hasil razia yang dilakukan sebanyak 35 orang yang terjaring tidak menggunakan masker,” ujarnya

Dari jumlah itu, sebanyak 11 orang memilih membayar denda Rp 100 ribu dan sebanyak 24 orang memilih melakukan kerja sosial. “Sehingga total hasil razia kita sejak awal sebanyak 5.337 orang yang melanggar,” ujarnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberlakukan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 23 tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Protokol Kesehatan yang diterapkan mulai 1 September 2020 lalu

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version