BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- DPRD Balikpapan juga menggelar focus diskusi grup (FGD) paparan hasil penyusunan naskah akademisi dan rancangan Perda Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular,di hotel Gran Sinyiur, Kamis siang (2/5/2019).

Acara yang dipandu Anggota Komisi IV DPRD Kota Alimunsyir Halim ini menghadirkan dua pembicara Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Negara  Universitas Brawijaya Malang Abdullah Said dan  Dosen Fakultas Hukum Unibraw DR. Dewi Cahyandari.

Abdullah Said berpendapat   menegaskan dalam penerapan perda ini tidak hanya membicarakan sanksi tapi juga reward. 

Ini dimaksudkan agar masyarakat juga terpacu untuk ikut serta dalam proses pembangunan termasuk dalam pencegahan penyakit menular di masyarakat.

Lanjutnya untuk sanksi tidak harus diatur dalam perda namun bisa dalam perwali. Sanksi administrasi perlu diterapkan agar ini juga memberikan efek jera.

“Untuk sanksi mungkin jangan terlalu yang criminal lah atau pidana tapi berupa teguran kasih tau atau kalau dia damblek kasih sanksi administrasi  dalam pengurusan apapun ini untuk efek jera,” tandasnya dalam FGD DPRD Balikpapan di Hotel Gran Sinyiur, Kamis siang (2/5/2019).

Terkait materi FGD, Said menyatakan bahwa masyarakat harus terus disadarkan soal pola hidup sehat. “Mereka sudah tahu pola hidup sehat seperti apa tapi prilakunya menyepelekan. Nah ini berarti tugas pemerintah harus teladen memberikan itu mungkin melalui dinas atau badan terkait pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu juga sudah diatur mengenai lingkungan sehat sebagaimana dalam UU nomor 9 dan 32  tentang pengaturan lingkungan terbuka hijau dan ruang public dengan privat.

“Kalau itu dilakukan betul saya yakin masyarakat akan sungkan prilakunya. Misalanya urusan sampah. Hakekatnya kalau dulu sampah itu urasan masyarakat yang memproduksi. Masyarakat dan lingkungan harus sehat  sekarang itu namanya lingkngan sehat pemerintah hanya mengarahkan membina mendampingi nanti akhirnya mereka sadar bahwa hidup sehat itu kebutuhan pokok,”tuturnya.

Dia juga menegaskan kota Balikpapan meski banyak dihuni penduduk migrant namun aturan tetap berlaku umum baik itu perencanaan pembangunan, pelayanan maupun lainya. “ Semua yang berdomisili itu harus patuh,” tandasnya.

Dalam FGD sesi II ini dihadari Ketua DPRD Abdulloh bersama anggota DPRD Balikpapan, Staf Ahli Walikota bidang Kesra Fahruddin Hamami, jajaran secretariat DPRD, perwakilan OPD, kepala puskesmas, tokoh masyarakat dan  organisasi masyarakat.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version