BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan di Kaltim cukup besar. Bahkan Gubernur Kaltim Isran Noor menyebutkan, sekitar 500 miliar dana CSR setiap tahunnya.

“Saya sudah hitung, lebih kurang setengah triliun setiap tahun dana CSR perusahaan di daerah kita ini,” ujar Isran Noor dilansir dari laman Pemprov Kaltim.

Besarnya dana-dana CSR perusahaan tersebut, namun sayangnya tidak dibuka secara transparan dan belum tersalurkan secara efektif.

Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergb) yang mengatur tentang corporate social responsibility (CSR).

Gubernur Kaltim Siran Noor mengatakan, Pergub tersebut sebagai upaya untukmengoptimalkan program bantuan perusahaan ke masyarakat melalui program CSR

“Saya sudah sonding, dan saya segera menerbitkan Pergub,” ujarnya.

Pergub CSR tersebut, tidak hanya menyasar perusahaan BUMN, migas, batubara, perkebunan dan kehutanan, tetapi perusahaan-perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah juga wajib menyalurkan CSR.

Kata dia, dana CSR yang disalurkan perusahaan untuk kesehatan, pendidikan, termasuk pemberdayaan ekonomi masyarakat tapi tidak terlihat wujudnya dalam jangka panjang.

Karena itu lanjutnya, dana CSR nantinya, salah satunya akan diarahkan untuk pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat . Karena 1 unit rumah layak huni sekitar Rp100 juta dengan ukuran luas bangunan 45 meter persegi.

“Kalau Pertamina setahun mengeluarkan CSR Rp60 miliar, maka dalam kurun 2021-2022 akan terbangun 600 unit rumah,” ujarnya

“Nah, ini programnya fokus dan terlihat barangnya. Itu baru Pertamina, belum termasuk perusahaan lain.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version