Dana IPL Rusun Grand Sudirman Balikpapan Dipertanyakan, Penghuni Dorong Audit Independen

Dana IPL Rusun Grand Sudirman Balikpapan Dipertanyakan, Penghuni Dorong Audit Independen
Musyawarah Anggota Tahunan PPPSRS Grand Sudirman Balikpapan berlangsung di Four Points by Sheraton, Minggu (8/2/2026), membahas arah baru pengelolaan rumah susun. Foto: Ist

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Bertahun-tahun membayar iuran tanpa kejelasan, penghuni Rumah Susun Grand Sudirman Balikpapan akhirnya bersuara. Melalui Musyawarah Anggota Tahunan (MAT), para pemilik unit mendorong dilakukannya audit independen.

Audit ini menyasar dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan sinking fund yang hingga kini belum sepenuhnya diserahkan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Bagi penghuni rusun, IPL bukan sekadar angka di tagihan. Dana ini dipotong rutin setiap bulan untuk kebersihan, keamanan, perawatan lift, hingga antisipasi kerusakan besar gedung.

Namun dalam praktiknya, dana yang terkumpul selama masa transisi pengelolaan belum pernah dijelaskan secara rinci ke pemilik unit. Situasi ini menimbulkan kegelisahan, terutama bagi penghuni yang bergantung pada fasilitas gedung setiap hari.

Musyawarah Anggota Tahunan PPPSRS Grand Sudirman digelar Minggu (8/2/2026) di Four Points by Sheraton Balikpapan. Rapat dinyatakan sah sesuai Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025.

Dalam forum tersebut, anggota sepakat menunjuk audit independen untuk menelusuri: Aliran dana IPL selama masa transisi, Pengelolaan sinking fund, dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ketua PPPSRS Grand Sudirman, Dr. Yunni Dwigandini, MM, menegaskan audit bukan untuk mencari konflik, melainkan memastikan hak pemilik terpenuhi.

“Dana IPL dan sinking fund adalah dana milik para pemilik. Karena itu harus jelas pengelolaannya dan dapat dipertanggungjawabkan. Audit independen menjadi langkah penting untuk memastikan hal tersebut,” ujarnya.

Posisi Hukum PPPSRS Ditegaskan

Rapat juga menegaskan kembali bahwa berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025. Pada prinsipnya, pengelolaan rumah susun berada di tangan PPPSRS.

Artinya:
• PPPSRS adalah perwakilan resmi pemilik dan penghuni
• Building management hanya sebagai pelaksana operasional
• Penunjukan pengelola harus melalui mekanisme yang sah, transparan, dan akuntabel

Saat ini, pengembang PT Helindo Bangunraya Sejahtera diketahui berkedudukan di Jakarta, sementara operasional harian dijalankan oleh building management.

MAT memberi mandat kepada pengurus PPPSRS untuk mengambil langkah hukum dan administratif. Langkah ini dilakukan dalam rangka proses pengambilalihan pengelolaan rumah susun dari pihak pengembang sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain audit, rapat juga menyepakati:

• Proses bidding terbuka untuk penunjukan building management
• Penghindaran potensi benturan kepentingan
• Perlindungan dan pendampingan hukum bagi pemilik unit bila terjadi sengketa

Pengurus Sub Bagian Fungsi Hunian PPPSRS, Bambang Sutanto, berharap tata kelola ke depan lebih profesional.

“Kami berharap pengelolaan ke depan bisa lebih profesional, transparan, dan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pemilik. Hal ini baik fungsi hunian maupun non-hunian,” katanya.

Harapan Penghuni: Tinggal Tenang, Uang Jelas

Bagi ratusan pemilik unit, keputusan ini menjadi harapan baru. Bukan sekadar soal administrasi, tetapi tentang rasa aman tinggal di hunian vertikal dan keyakinan bahwa iuran yang dibayarkan dikelola secara bertanggung jawab.

Proses pengalihan pengelolaan akan dilakukan bertahap dan sesuai hukum. PPPSRS menegaskan, kepentingan penghuni tetap menjadi fokus utama.

Rapat ditutup pukul 15.30 WITA dan seluruh keputusan dinyatakan sah serta mengikat bagi seluruh pemilik satuan Rumah Susun Grand Sudirman Balikpapan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses