BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com  – Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan melakukan sosialisasi surat edaran yang ditandatangani bersama untuk menggelar ibadah di rumah, termasuk saat ramadan.

Sosialisasi dipimpin Wakil Ketua Satgas Gugus Tugas Kolonel Arm I Gusti Agung Putu Sujarnawa yang bertemu dengan Pengurus Masjid Al Amin dan tokoh masyarakat setempat di Jalan Adil Makmur Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.

Dalam pertemuan itu Sujarwana yang juga Dandim 0905 Balikpapan didampingi Pemerintah Kota dan kepolisian, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut sebagai bentuk tanggungjawab untuk melindungi  masyarakat dari covid-19.

Hal itu karena seluruh wilayah Balikpapan telah ditetapkan masuk zona merah, sehingga untuk mencegah agar penularan covid-19 tidak semakin meluas maka masyarakat diminta untuk melakukan ibadah di rumah.

“Pemerintah meminta agar melaksanakan ibadah di rumah sudah bisa segera menyelesaikan pandemic covid-19, karena Balikpapan sudah masuk zona merah,” ujar Sujarnawa.

Sementara tokoh agama setempat Habib Agus Alkadri mengungkapkan, masjid Al Amin masih melaksanakan salat Tarawih, karena permintaan masyarakat. Pengurus masjid mewajibkan jamaah yang melaksanakan ibadah wajib menggunakan masker.

“Memohon kepada aparat agar bisa membantu peran pengurus mesjid, karena sebagian masyarakat disini pendidikan tidak semua normal. Memberikan himbauan kepada masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Sujarnawa telah memerintahkan Danramil, Kapolsek serta Bhabinsa agar aktif melakukan sosialisasi menjelaskan kepada masyarakat terkait anjuran dari Pemerintah agar beribadah di rumah.

Sebelumnya Sujarnawa juga bertemu dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan Salahuddin Siregar, dalam  upaya mendukung anjuran Pemerintah agar masyarakat beribadah di rumah selama pandemi covid-19.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version