BALIKPAPAN, inibalikpapan.com– Devara Putri Prananda, calon anggota DPR RI, kini menghadapi ancaman hukuman mati karena dinilai sebagai otak di balik kasus pembunuhan yang melibatkan cinta segitiga.

Devara bekerja sama dengan kekasihnya, Didot Alfiansyah, untuk menyewa seorang pembunuh bayaran bernama Muhammad Reza. Korban dari kejadian ini adalah Indriana Dewi Eka Saputri (24).

Meskipun awalnya mayatnya ditemukan di Kota Banjar, Jawa Barat, pada hari Minggu (25/3/2024), ternyata pembunuhan tersebut dilakukan di Kabupaten Bogor pada hari Selasa (20/3/2024).

Devara, seorang calon anggota parlemen berusia 24 tahun dari daerah pemilihan Jawa Barat IX yang melibatkan Majalengka, Subang, dan Sumedang, pada kampanye politiknya menawarkan janji bantuan kesehatan gratis dan berhasil meraih dukungan sebanyak 226 suara.

Namun, impiannya terkubur karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan ini. Wakil Ketua Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, mengonfirmasi bahwa Devara dipecat dari partainya sebagai konsekuensi dari perbuatannya.

Teddy menegaskan bahwa tindakan pidana yang dilakukan oleh Devara tidak dapat mewakili partainya, dan kasus ini tidak ada kaitannya dengan partai tersebut.

Dilansir dari Suara -jaringan inibalikpapan.com- motif pembunuhan yang dilakukan oleh Devara didasari oleh faktor asmara. Indriana, yang sebelumnya berselingkuh dengan Didot, menjadi pemicu cemburu bagi Devara.

Dengan syarat membunuh Indriana, Devara berharap Didot dapat kembali menjadi kekasihnya.

Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, dalam pengungkapannya, menyatakan bahwa Reza, sebagai eksekutor lainnya, bersedia membantu Devara dan Didot karena diiming-imingi uang sebesar Rp50 juta.

Akhirnya, ketiganya terlibat dalam pembunuhan Indriana dan membuang jenazahnya. Ketiganya dihadapkan pada ancaman hukuman mati berdasarkan Pasal 340, 338, dan 365 ayat 4.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version