BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Rencana Pemerintah Kota Balikpapan yang akan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan, mendapat respon dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan yang meminta pemerintah kota agar tidak terburu-buru.

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi melihat, rencana pemerintah kota yang akan memperpanjang jadwal PPKM yang akan berakhir pada 29 Januari 2021 mendatang juga sudah cukup banyak keluhan yang masuk dari para pedagang terkait pembatasan jam operasional saat PPKM dilaksanakan.

“Saat ini saja sudah banyak yang mengeluh, terutama pedagang yang baru buka pada sore hari sementara mereka diminta tutup dan menghentikan kegiatannya pada pukul 21.00 Wita,” ujar Iwan Wahyudi kepada media, Rabu (27/01/2021).

Menurut Iwan, pemkot harus memberikan toleransi kepada pedagang yang baru buka di sore hari. Mengingat tidak semua pedagang yang bisa buka sejak pagi hari. Seperti pedagang kuliner nasi goreng, martabak dan roti bakar yang biasanya mulai berjualan sejak sore.

“Saya baru kemarin berdiskusi dengan PKL yang di Bekapai, Melawai dan pedagang makanan pakai gerobak. Puncak transaksi mereka kan di atas jam 9. Ini kan kasihan baru buka disuruh tutup. Menurut saya ini harus ada solusinya dulu,” kata Iwan.

Iwan menilai pihak pemerintah setempat seharusnya memberikan relaksasi atau kelonggaran kepada pelaku ekonomi seperti adanya kelonggaran waktu berjualan bagi para pedagang yang buka saat sore. Namun, mereka hanya diperbolehkan melakukan transaksi jual beli secara pesan antar atau take away dan tidak diizinkan melayani pembeli yang makan di tempat.

“Saya kira itu wajar. Kalau saya minta ada jalan tengah dari kemungkinan PPKM berlanjut ini. Antara menegakkan protokol kesehatan dengan kegiatan ekonomi masyarakat. Saya ingin pemerintah bisa relaksasi untuk mereka,” tuturnya.

Politikus PPP ini menambahkan, pada dasarnya, DPRD Kota Balikpapan mendukung pelaksanaan PPKM yang diterapkan pemerintah. Namun, diberlakukan dengan tetap memperhatikan kondisi pelaku ekonomi kecil menengah yang menggantungkan hidupnya dari berjualan. Sebab hal itu sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat ke daerah yang meminta dilaksanakan PPKM sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19.

“Harus ada solusi bagi ekonomi. Intinya kalau ada relaksasi pedagang harus mematuhi aturan prokes pemerintah dan jangan semaunya juga. Kalau saya melihatnya lebih baik ditunda dulu PPKM lanjutannya. Evaluasi dulu hasil PPKM yang berakhir 29 Januari ini bersama tim yang terlibat. Baru ditentukan langkah selanjutnya,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version