BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan meminta PDAM Tirta Manggar menghapus salah satu syarat untuk pemasangan baru yakni harus memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB)

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II Kota Balikpapan Baharuddin Daeang Lala saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran direksi PDAM terkait pelayanan PDAM, pada Rabu (27/02) kemarin.

“Kalau itu bersangkutan dengan IMB,  berarti tidak bisa, jadi diabaikan saja,” ujar Daeng Lala.

Pasalnya, hingga akhir 2018 jumlah daftar tunggu pemasangan baru PDAM mencapai ribuan. Salah satu penyebab belum bisa terlayani karena persyaratan harus memiliki IMB.

Kata dia, selama ini warga selalu mengeluhkan belum bisa  menikmati pelayanan air bersih PDAM. Sementara air bersih merupakan kebutuhan utama warga yang harus terpenuhi.

“Yang penting orang mau pasang dipasangkan saja, karena kalau kita bicara air ini kebutuhan,” ujarnya.

Disamping itu lanjutnya, mungkin ada beberapa rumah warga yang justru tidak memiliki IMB. Khususnya warga yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Misalnya sudah lama rumahnya tidak ada IMB nya, seperti juga MBR mungkin,” ujarnya.

“Dalam undang-undang juga harus dipenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih,”

Dalam kesempatan itu, Daeng Lala juga menyinggung rencana Pemerintah Kota yang kembali akan membebaskan lahan terkait Waduk Tritip dengan anggaran mencapai Rp 15 miliar.

“Yang tadinya 300 hektar saja belum dikelola semua, mau dibekaskan lagi 30 hektar yang anggarannya 15 miliar,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version