BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Syariffudin Odang mengungkapkan, kewenangan menutup operasional transportasi online adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov)

Pasalnya, penyegelan kantor transportasi online yang dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan berdasarkan surat dari t Gubernur Kalimantan Timur yang ditujukan Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim kemudian ke Pemerintah Kota Balikpapan.

“Memang untuk menutup itu bukan kewenangan Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota. Tapi melalui surat dari Pemerintah Provinsi,” kata Syarifudin Odang (11/10/2017).

“Jadi dari penutupan sementara kantor transportasi daring terlebih dahulu berdasarkan surat gubernur,”

Syariffudin sebenarnya mengaku prihatin dengan penutupan sementara transportasi online, karena pekerjanya juga merupakan warga Kota Balikpapan.

Sementara para sopir angkutran kota (angkot) dan taksi konvesional yang beberapa waktu lalu melakukan aksi damai menolak keberadaan transportasi online juga warga Kota Balikpapan.

“Jadi sama-sama warga Balikpapan juga. Mereka yang bekerja sebagai angkot dan taksi konvensional maupun transportasi online,” ujarnya.

“Intinya persoalan yang dihadapi sekarang sama halnya dengan daerah lain. Jadi dilemma juga sebenarnya,”

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengungkapkan, untuk menutup aplikasi transportasi online adalah kewenangan pemerintahj pusat.

“Kota Balikpapan tidak memiliki kewenangan untuk menutup,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version