BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata cara pelaksanaan hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Komisi I DPRD Balikpapan menyebut hal tersebut untuk memberikan efek jera.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Johny Ng berpendapat jika mengacu pada pandangan berbagai kalangan, memang ada yang menganggap tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Karena semua orang memiliki hak asasi manusia yang perlu dilindungi.

Tetapi, jika dilihat dengan seksama, aturan tersebut memang sebagai bentuk untuk memberikan efek jera kepada pelaku, agar tidak lagi melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak.

“Namun, kebiri itu pasti ada kategorinya,” ujar Johny Ng kepada awak media, Kamis (07/01/2021).

Kategori itu dimaksudkan, melihat terlebih dahulu tingkat kekerasan seksual yang dilakukan itu. Apakah masuk dalam kategori berat ataupun ringan. Menurutnya, jika masih ringan tentu saja masih dapat diberikan sanksi hukuman pidana penjara. Namun ketika masuk dalam kategori berat maka bisa saja diberikan sanksi kebiri.

“Tapi tetap sesuai dengan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Kalau dari hakim sudah vonis kebiri maka dilaksanakan sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.

Ia mengaku, mendukung kebijakan dari pemerintah. Sangat tidak adil jika pelaku kejahatan seksual melakukan tindakan yang ringan namun langsung diberikan hukuman kebiri. Oleh karena itu berat atau tidaknya yang dilakukan pelaku itu perlu di lihat terlebih dahulu.

Johny mengatakan,setahu dia untuk saat ini selain Indonesia, telah terdapat tujuh negara di dunia yang juga menerapkan hukuman kebiri, diantaranya Ukraina, Inggris, Amerika Serikat, Korea Selatan, Kazakhstan, Rusia, dan Polandia.

“Sehingga paling tidak, dapat mengikuti pola dari negara-negara tersebut yang sudah terlebih dahulu menetapkan,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version