BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Setelah dikeluarkannya Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya idulfitri 1442 Hijriah oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pusat, juga mendapat komentar dari DPRD Kota Balikpapan.

Menuru Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Subari mengatakan, dikeluarkannya Surat Edaran tentang larangan mudik dirasa cukup baik dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 di tanah air. Namun, kebijakan tersebut tidak dibarengi dengan adanya larangan berkunjung ke tempat wisata. “Kami mendukung edaran tersebut, apalagi jika tempat wisata atau tempat hiburan yang jadi tempat berkumpulnya orang disaat lebaran juga ikut ditutup,” ujar Subari kepada awak media, Rabu (28/4/2021).

Subari menambahkan, aturan tersebut harus dibarengi dengan kebijakan lainnya, diantaranya adalah penutupan tempat hiburan dan lokasi wisata karena berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19 karena akan terjadi kerumunan orang. “Pemerintah harusnya juga mengeluarkan surat edaran tentang penutupan tempat hiburan dan lokasi wisata. Jika tidak dilakukan, saya khawatirkan larangan mudik lebaran akan sia-sia,” ungkapnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan tersebut dan tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari paparan Covid-19. “Guna menekan penyebaran Covid-19, saya mengimbau masyarakat mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan agar tidak mudik serta tetap menerapkan protokol kesehatan,” ajak politikus PKS ini.

Diketahui Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version