BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Setelah sebelumnya sempat dilaporkan ke Polda Kaltim karena dugaan menggunakan ijazah palsu, Wali Kota Balikpapan terpilih Rahmad Mas’ud balik mengancam akan melaporkan pelapor.

Nantinya, pasal yang digunakan adalah kebohongan publik UU Hukum Pidana. 

“Sebenarnya dengan atau tanpa dilaporkan ini kan Negara hukum. Seperti Ratna Sarumpaet waktu dirinya mengabarkan dirinya digebukin ternyata gak, dia operasi plastik. Negara ini harus adil,” ujar Agus Amri Pengacara Rahmad Mas’ud, Jumat (12/03/2021).

“Polisi harus mengambil tindakkan tanpa harus ada yang melapor. Ini juga yang kadang-kadang saya lihat polisi bisa diombang-ambingkan oleh politik, hukum itu gak boleh seperti itu dipolitisasi, kejahatan harus dihukum,”tandasnya.

Dia mengatakan, masih akan berkoordinasi dengan Pihak Universitas Tridharma (Untri). Karena ada beberapa pihak yang dilaporkan , untuk balik melaporkan pihak-pihak yang membuat laporan terkait ijazah palsu Rahmad.

“Kita nanti akan pertimbangkan setelah berkoordinasi dengan pihak Untri karena disini ada beberapa pihak yang dapat laporan itu ada tiga nama dari rektor, dekan dan Pak Rahmad,” ujarnya. 

Karena kata dia, sudah sangat menganggu dan melakukan pencemaran maupun fitnah terhadap kliennya. Sehingga penegak hukum harusnya sudah bisa mengambil sikap hukum.

“Tentu saja secara pribadi ini sudah menjadi gangguan bagi kami akan koordinasi. Karena secara nama baik kita sudah dicemarkan dengan fitnah seperti ini. Itu sudah pasti,” tandasnya. 

“Harapan kita penegak itu bisa mengambil sikap. Tidak boleh mendiamkan ada praktek-praktek seperti ini dimana orang boleh dibuly seenaknya, sekehendak hatinya dengan hal-hal yang palsu, hal-hal yang bohong,”

Terkait apakah Rahmad itu cuti atau  drop out pada masa kuliah, bisa dilihat dari masa lamanya Rahmad menempuh kuliah selama enam tahun yang seharusnya hanya menempuh waktu empat tahun.

“Karena kesibukan beliaulah dengan pekerjaan makanya mengambil cuti dan berpengaruh pada waktu kuliahnya yang mencapai enam tahun, ini memang sudah terlalu lama, biasanya 4-5 tahun,” ujarnya. 

“Tapi untuk memastikan silahkan dikonfirmasi ke Untri. Apapun itu ini menjadi kewenangan pihak kampus sebenarnya menjawab secara gamblang, secara lebih rinci. Karena ini menyangkut kredibilitas universitas,” nilainya. 

Sehingga lanjutnya, secara hukum ijazah yang diperoleh Ketua Partai Golkar Balikpapan adalah benar dan tidak ada yang salah. “Ijazah yang diperoleh secara hukum sah dan benar,” ujarnya.

Kata dia, pelapor bisa terkena Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 mengatur mengenai berita bohong.

Dimana dalam pasal itu disebutkan, barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong  dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Lalu pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 bahwa Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version