BANJARMASIN, Inibalikpapan.com –  Eks Pemimpin Redaksi (Pemred) Banjarhits Diananta Putra Sumedi, dituntut enam bulan penjara atas dugaan melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diananta dianggap menyebar isu berbau SARA yang terbit di Kumparan.com dengan judul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel. Berita tersbut terbit, pada 8 November 2019, setahun silam.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Neger (PN) Kotabaru Kalimantan Selatan (Kalsel)pada Senin (20/07), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 6 bulan penjara. Diananta menjalani siding perdana pada 8 Juni 2020.

Jaksa menilai Diananta bersalah melakukan tindak pidana dengan cara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diananta Putra Sumedi dengan pidana penjara selama enam bulan, dipotong masa penahanan sementara agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Rizki Purbo Nugroho. 

Dalam kesempatan itu, JPU menyatakan memahami kebebasan pers sebagai bentuk tegaknya demokrasi. Namun, jaksa menilai harus ada batasan ketika seorang jurnalis yang memiliki fungsi kontrol sosial justru memberitakan hal yang dapat menimbulkan konflik kesukuan.

Sidang penuntutan ini dihadiri oleh salah satu kuasa hukum Diananta, Hafizh Halim yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers. Melihat tuntutan jaksa, ia menyebut pihaknya jelas bakal menyampaikan pembelaan.

“Kita tetap bertahan, bahwa Diananta tidak layak untuk diberi hukuman,” ujar Hafizh.

Mengacu pendapat saksi ahli pers saat persidangan, Hafizh juga menyebut ada perjanjian kerja sama antara Banjarhits dan Kumparan yang sudah disepakati antarpihak.  Karena saksi ahli menyebut yang bertanggung jawab atas kasus ini adalah Kumparan.

Senada, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, juga menilai tuntutan dari JPU tidaklah pas.  “Enam bulan kan, menurut kami itu tuntutan yang sangat tidak tepat. Harusnya tuntutan bebas. Bukan tuntutan pidana atau penjara,” kata dia.

LBH dan Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, menilai fakta persidangan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur, sesuai pasal yang didakwakan.  “Unsur yang tidak terpenuhi adalah Diananta melakukan penyebaran berita karena dia adalah seorang jurnalis,” ujarnya

“Sehingga unsur tanpa hak tidak terpenuhi. Jika salah satu unsur saja tidak terpenuhi, sudah tidak layak dipidana,”

JPU pun kata Ade, tidak menghadirkan saksi yang mendukung terpenuhinya unsur pasal 28 Ayat 2. “Dia (JPU) bilang menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan gitu ya. Nah, pasal ini delik materiil, kalau delik materiil dia harus ada dulu peristiwanya, baru kemudian dia bisa dipidana. Apakah peristiwa kebencian itu sudah ada? JPU tidak bisa membuktikan itu,” tambah Ade yang juga tergabung dalam tim koalisi.

Adapun sidang pledoi akan digelar pada 27 Juli 2020 nanti. Di sana baik tim kuasa hukum dan Diananta sendiri bakal menyampaikan pembelaannya atas tuntutan dari jaksa.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version