BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta Barat bernisial W ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) mencapai Rp 7,8 miliar dalam anggaran 2018.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, selain W, mantan staf Suku Dinas Pendidikkan Jakarta Barat MF juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (27/4/2021). 

“Hasil gelar perkara telah ditentukan dua  tersangka  pertama W mantan Kepala Sekolah Negeri SMK 53 Jakbar kedua MF staf Sudin Pendidikan Jakbar I,” kata Dwi saat konferensi pers  di Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat. 

Dari dugaan korupsi sekitar Rp7,8 miliar, rinciannya dana BOS Rp1,3 miliar dan dana BOP Rp6,5 miliar. Sementara modus pada perkara ini,  kedua tersangka melakukan manifulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang.

W sebagai kepala sekolah SMK Negeri 53 Jakarta Barat pada saat itu diketahui memiliki kewenangan untuk mengelola atau memegang password terkait pencarian dana BOS dan BOP. 

“Namun dalam prakteknya W serahkan password tersebut  ke MF dengan perintah untuk  segera dicairkan, dana  dalam app siap BOS dan siap BOP,” ujarnya 

“Kemudian disiapkan SPJ fiktif dan rekanan  fiktif yang akan menampung dana, dengan menyiapkan rekening penampung yang akan diserahkan dalam bentuk cash ke pihak sekolah,”

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pada kedua pasal itu ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar. 

Sumber : suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version