BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didesak mundur karena diduga melanggar kode etik. Karena mendapat fasilitas nonton MotoGP Mandalika serta penginapan di Lombok.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Lili Pintauli sebelumnya telah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik

“Untuk itu demi kebaikan KPK maka sudah semestinya LPS (Lili Pintauli Siregar) mengundurkan diri. Kami berpandangan LPS telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kamis (14/4/2022).

MAKI juga sebelumnya melaporkan Lili Pintauli dilaporkan atas dugaan pernyataan bohong di hadapan publik dalam konferensi pers terkait komunikasi dengan eks Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial terkait pengurusan perkara.

“Jadi, ini mestinya sudah menjadi kartu kuning kedua dan ketiga yang sebelumnya telah mendapat kartu kuning pertama berupa putusan bersalah melanggar kode etik berhubungan dengan Wali Kota Tanjung Balai,” ujarnya

Dewas KPK kini tengah fokus melakukan investigasi terkait mendapat fasilitas nonton MotoGP Mandalika serta penginapan di Lombok. Sehingga Boyamin Saiman menyakini, tudhan tersebut akan terbukti.

“Biasanya kalau dianggap tidak cukup bukti maka Dewas biasanya tidak melakukan pemanggilan saksi-saksi,”ujarnya

Maka itu, Boyamin berharap Dewas KPK segera menuntaskan proses investigasi dan dilanjutkan persidangan guna memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran Lili Pintauli demi kepercayaan publik kepada KPK.

“Apabila berlarut larut maka akan makin menggerus kepercayaan masyarakat dengan akibat akan semakin menurun kinerja KPK memberantas korupsi karena pimpinannya bermasalah,” imbuhnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version