BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Berhati-hatilah dalam menjalin kerja sama dengan pihak yang menyediakan jasa franchise, jika tidak maka akan mengalami hal yang tidak menyenangkan seperti yang dirasakan Anita pembeli franchise kedai kopi hitam manis yang berada di kawasan Balikpapan Baru.

Anita melalui Kuasa hukumnya, Adi Dharma Wiranata, SH. Reezky Timbul Marpaung, SH. Everton Hutabarat, SH yang bernaung dalam Agus Amri dan Affiliates (Triple A) melaporkan gugatan ke pihak yang berwajib atau dugaan penyebaran berita hoak. Pelaporan ke Polresta Balikpapan dilakukan Anita bersama kuasa hukumnya, Senin siang (23/8/2021).

“Awal permasalahan ini dugaan penyebaran berita bohong atau hoak di media sosial atau instagram milik Kedai hitam manis, berita hoak disini adalah bahwa ada penyampaian dari pihak pemilik franchise hitam manis dimana kedai hitam manis yang berada di Balikpapan Baru sudah tidak bekerja sama dengan franchise hitam manis,” ujar Adi Dharma Wiranata kepada awak media, Senin (23/8/2021).

Adi menambahkan, perlu diketahui bahwa batalnya kerja sama perjanjian tersebut hanya melalui dua yaitu kesepakatan bersama atau melalui keputusan pengadilan bukan serta merta melalui lisan.

“Disini kami akan mengejar permasalahan hoak tersebut, karena kami cukup kecewa karena permasalahan ini belum selesai tapi sudah ada kedai hitam manis yang baru buka tak sampai 3 km dari ruko klien kami,” kata Adi.

Apalagi setelah melakukan kroscek untuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) ternyata hak paten kepemilikan merk hitam manis itu masih di proses di Kemenkumham , dimana pihak klien patut menduga bahwa kedai hitam manis belum terdaftar sebagai perusahaan waralaba.

“Jadi kami menduga ada kemungkinan penipuan disini, maka dari itu kami untuk sementara waktu akan melaporkan perbuatan penyebaran hoak di Polresta Balikpapan yang tadi klien kami sudah menjalankan introgasinya di reskrim Polresta Kota Balikpapan,” jelas Adi.

Adi menceritakan awal mula perbuatan ini dilakukan, dimana secara keseluruhan kliennya menyewa ruko dan membeli frenchise terus melakukan renovasi dan ketika beberapa waktu ada pembatalkan secara sepihak oleh pihak pemilik frenchise hitam manis yang tentunya berakibat pada pendapatan atau omset yang menurun.

“Disini klien kami mengalami kerugian sekitar Ro 800 juta, akibat perbuatan yang dilakukan oleh hitam manis yang nama ownernya Denny Christiawan,” kata Adi.

Dimana kontrak kerjasama terjadi pada Desember 2020 tapi diputus sekitar Mei 2021, padahal kontrak itu harusnya baru akan berakhir pada 2023. Karena klien ini melakukan pembelian frenchise itu selama dua tahun.

“Adapun alasan diputus dari saudara Denny mengatakan bahwa pihak klien kami melakukan pembelian bahan baku diluar, akan tetapi pihak frenchise gagal memenuhi kebutuhan bahan baku yang dibutuhkan oleh kedai-kedai yang khususnya ada di Balikpapan Baru,” bebernya.

“Jadi seperti cup tempat minum yang habis, karena pengunjung banyak datang kondisi cup habis dan klien kami melakukan pembelian cup di luar, tanpa logo menjadi sebuah permasalahan, tetapi kewajiban kedai kopi hitam manis tidak dipenuhi, atau tidak mampu menyediakan,” tambahnya.

Adi menambahkan, pemutusan kontrak kerja sama tersebut juga tanpa melakukan teguran terlebih dahulu, tapi serta merta secara sepihak dilakukan pemutusan tersebut. “Tanpa melakukan pernyataan pemberitahuan seperti apapun, atau sepihak,” ujar Adi.

Anita mengakui sempat membeli bahan dari luar seperti cup (gelas plastik) karena stok dari pemilik franchise habis. saat itu pada bulan Maret- April pengunjung sedang ramai-ramainya datang ke kedai kopinya. “Jadi dia sekitar bulan April datang, karena bahan kita habis kita disuruh tutup kedai. Jadi kita minta pembelian barang (cup) ngak dikasih pada waktu itu dan minta disuruh tutup kedai. Itu sekitar bulan Maret,” katanya.

Anita mengaku meski kerjasama sudah berjalan 4 bulan sejak Akhir Desember namun baru melakukan penandatangan kontrak pada bulan ke empat. “Habis itu dia datang dan menyuruh kami bayar denda Rp25 juta karena beli barang dari luar,” tambah Anita.

Adi melanjutkan, untuk franchise dibeli seharga Rp 195 juta selama dua tahun, nilai itu diluar ruko sewa dan renovasi ruko, karena permasalahan ini belum selesai, kontrak juga belum berakhir dan belum dibatalkan secara hukum melalui pengadilan atau kesepakatan bersama. Tapi tiba tiba berdiri kedai hitam manis yang baru(Agustus) di dekat Sungai Ampal yang jaraknya tidak sampai 3 Km dengan ruko klien yang ditangani mereka.

“Sebelum kami melakukan laporan terkait ini, kami sudah memberi somasi dan juga bertemu dengan pihak hitam manis beserta pengacaranya, tapi memang dari pihak mereka tetap pada pendiriannya. Jadi dengan terpaksa kami akan melakukan upaya hukum salah satunya laporan pidana tentang hoak ini,” tandasnya.

“Waktu itu kami menutut pengembalian dana, tapi mereka gak mau dan memutus sepihak tanpa mengembalikan hak klien kami,” sambungnya.

Belum lagi akan dikembangkan terkait indikasi penipuannya waralabanya, yang akan dikenakan pasal 28 undang-undang ITE dan perlindungan konsumen pasal 45 ayat 1 tahun 2016.

“Kita akan kembangkan kedepan, dan pastikan benar kedai hitam manis sejak Desember 2020 belum terdaftar sebagai perusahaan waralaba, kalau kami dapat memastikan itu kami akan laporan selanjutnya,” tutur Adi.

Selain itu, kuasa hukum Reezky Timbul Marpaung, juga mempertanyakan kalau sudah terdaftar HaKI otomatis dalam perjanjian akan disebutkan, tapi dalam perjanjian tidak ada satupun kata dasar hukum hitam manis ini sebagai waralaba atau tidak, karena kalau dalam undang-undang waralaba harus mencantumkan dasar hukumnya.

“Terkait apakah itu masih proses kami tidak tahu, tapi kami pastikan dalam perjanjian dia antara hitam manis dengan kliem kami tidak ada menjelaskan hitam manis itu terdaftar di waralaba atau tidak,” akunya.

Sementara dalam perjanjian waralaba harus menjelaskan perusahaan waralaba terdaftar, dalam surat kontrak tersebut mereka mengklaim kerja sama waralaba.

“Untuk itulah kami menutup hak kami kembali, dan diduga perjanjian ini batal secara hukum karena tidak memenuhi persyaratan dan kami ingin memastikan apakah tidak terdaftar atau terdaftar,”tandas Reezky.

“Pada intinya kliem kami ini orang awan hukum dia tidak melihat itu, intinya adalah ketika seorang menawarkan kerjasama pastikan dasarnya kepercayaan, apalagi kedai ini sudah memiliki banyak cabang, dan klien kami ini tidak serta merta cabang pertama dari kedai kopi tersebut, tapi sudah melihat dulu sebelumnya ada 10 cabang waktu itu, dengan perjanjian klien kami cabang yang terakhir yang ada di Balikpapan,” tutupnya.

Pemilik Kopi Hitam Manis ketika didatangi media bersedia menerima dan menjelaskan panjang lebar. Tanggapan kasus ini ada diberita terpisah.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version