BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dinas Pendidikkan Kota Balikpapan masih menunggu laporan hasil sidang Sengketa Pemilu yang diajukan dua bakal calon legeslatif (bacaleg) Kota Balikpapan dari PKB yang memenangkan gugatan, Selasa (04/09)

“Secara admninistrasi belum kami terima, tapi kan mekanismenya tetap saja sama,” ujar Kepala Dinas Pendidikkan (Diknas) Kota Balikpapan Muhaimin.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Wamustofa yang memimpin sidang Sengketa Pemilu, memberikan waktu kepada dua bacaleg tersebut, untuk melengkapi syarat administrasi sesuai Peraturan KPU dalam 7 hari kederpan pasca putusan.

Menurut Muhaimin, jika ijasah hilang namun masih menyimpan foto copynya maka akan lebih mudah bagi Diknas Kota Balikpapan untuk mengeluarkan surat keterangan penganti ijasah.

“Yang lebih penting sebenarnya biar surat itu hilang (iajasah) yang penting ada foto copy nya , kita akan bantu. Tapi kalau tidak ada foto copnya , tidak ada nomornya bagaimana kita bisa memberikan surat keterangan, itu yang jadi masalahnya,” ujarnya

“Tapi kan kalau tidak ada , ikuti mekanismenya, ada namanya pernyataan tanggungjawab mutlak dari yang bersangkutan bahwa dia memang pernah sekolah disitum:

Meski begitu Muhaimin menuturkan, pihaknya siap menertbitkan surat keterangan pengganti ijasah tersebut, jika memang menjadi keharusan sesuai putusan sidang.

“Kita akan lihat dulu surat yang dimenangkan dari Bawaslu seperti apa, kalau terkait dengan kita dan secara administrasi harus dikeluarkan ya kita keluarkan,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version