BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sidang Komisi Kode Etik Polrimemutuskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo otak pembunuhan Brigadir J atau atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putusan tersebut dibuat Majelis Sidang Etik, setelah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam itu menjalani sidang selama 18 jam pada Jumat (26/08/2022).
Vonis itu diberikan karena dinilai sebagai perbuatan yang tercela. Selain itu, ada juga sanksi administrasi 40 hari berupa penempatan khusus bagi Irjen Ferdy Sambo.
Meski menyampaikan permintaan maaf, namun putusan itu membuat Ferdy Sambo mengajukan banding. suami dari Putri Candrawathi itu akan menerima putusan banding apapun.
Sidang kode etik itu berlangsung tertutup dan menghadirkan belasan saksi. Termasuk orang dekat Irjen Sambo seperti para Ajudan maupun sopir. Diantaranya Bharada E dan Kuat Ma’aruf .
Sidang kode etik itu berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri yang berlangsung dari Kamis (25/8/2022) sampai dengan Jumat dinihari. Suara.com