Disdikbud Balikpapan Perkuat Wajib Belajar 13 Tahun, Tekan Angka ATS dan APS
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus memperkuat komitmen penerapan wajib belajar 13 tahun guna menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Anak Putus Sekolah (APS). Kebijakan ini diproyeksikan mulai berdampak signifikan pada tahun ajaran mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menjelaskan bahwa data ATS di Balikpapan selama ini tercatat dalam jumlah ribuan. Angka tersebut, kata dia, muncul karena belum sepenuhnya diterapkan kewajiban pendidikan sejak usia dini, khususnya pada rentang usia 5–6 tahun.
“Dalam data statistik kependudukan, anak usia 5 tahun sudah masuk kategori usia sekolah. Namun selama ini belum seluruhnya kita perlakukan sebagai bagian dari wajib belajar. Karena itu, Peraturan Wali Kota tentang wajib belajar 13 tahun kita dorong untuk mengurangi angka ATS,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Melalui kebijakan tersebut, anak yang akan masuk sekolah dasar nantinya diwajibkan telah menempuh pendidikan taman kanak-kanak (TK) atau sederajat. Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan seluruh anak usia dini telah tersentuh layanan pendidikan formal.
Menurut Irfan, ATS dihitung berdasarkan data by name by address, sehingga setiap anak yang tercatat tidak sekolah memiliki identitas dan alamat yang jelas. Dari hasil pendataan sementara, sebagian ATS terjadi karena perpindahan domisili tanpa pembaruan administrasi kependudukan. Selain itu, terdapat pula kasus anak yang menikah di usia sekolah sehingga tidak lagi melanjutkan pendidikan.
Selain ATS, Disdikbud juga memetakan APS, yakni anak yang sudah bersekolah namun berhenti di tengah jalan. Pendataan APS dilakukan bekerja sama dengan kelurahan untuk memastikan verifikasi data berjalan akurat. “Target kami akhir Maret data sudah bersih dan bisa terlihat kondisi riilnya, termasuk alasan mereka putus sekolah,” katanya.
Ia menegaskan, faktor ekonomi bukan alasan utama di Balikpapan, sebab sekolah negeri tidak memungut biaya. Pemerintah juga menyiapkan alternatif melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di wilayah Timur, Selatan, dan Barat untuk menampung anak-anak yang ingin kembali melanjutkan pendidikan.
Disdikbud berkomitmen melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga melalui konseling agar anak kembali bersekolah. “Kalau datanya sudah final, kita datangi, kita ajak berdialog, dan kita carikan solusi,” ujar Irfan.
Dengan penguatan kebijakan wajib belajar 13 tahun, Pemerintah Kota Balikpapan berharap angka ATS dan APS dapat ditekan secara bertahap, sehingga seluruh anak usia sekolah memperoleh hak pendidikan secara utuh dan berkelanjutan.***
BACA JUGA
