Disdikbud Balikpapan Susun Regulasi Teknis, Gandeng Sekolah Swasta Untuk SPMB 2025
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyatakan akan menanggung seluruh biaya pendidikan bagi siswa yang diterima di sekolah swasta yang menjadi mitra.
“Dari perhitungan awal, total anggaran yang dibutuhkan diperkirakan antara Rp3,4 hingga Rp3,6 miliar,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan, Ganum Pratikno, Minggu (4/5).
Ia mengatakan anggaran Rp3,4 hingga Rp3,6 miliar itu, nantinya digunakan untuk mencakup dua komponen utama yang sering menjadi keluhan masyarakat di sekolah swasta yakni uang pangkal (atau gedung) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Ganum menyebut saat ini sudah ada 13 sekolah swasta yang tersebar di beberapa rayon yang akan dijadikan mitra Pemkot Balikpapan pada SPMB 2025, dalam hal ini setiap rayon bakal ada sekolah swasta.
Sebagai contoh, kata Ganum, di Rayon 1 terdapat SMP Negeri 1, 2, 7, dan 12 akan terlibat. Di samping itu, ada pula sekolah swasta seperti SMP Al-Hasan, SMP SP, dan SMP YPI.
“Artinya mereka di rayon 1 selain bisa masuk di SMPN 1, 2,7 dan 12, juga bisa masuk di sekolah swasta terdekat,” jelas Ganum.
Ia mengemukakan, pihaknya menggandeng sekolah swasta untuk mengantisipasi keterbatasan daya tampung di sekolah negeri.
Kewenangan Pemerintah Daerah
Menurut Ganung, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2025.
“Dalam regulasi itu, pemerintah daerah diberi kewenangan menggandeng sekolah swasta untuk mengatasi keterbatasan daya tampung di sekolah negeri dalam pelaksanaan SPMB,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan menggandeng sekolah swasta ini menurut Ganum juga bertujuan membangun persepsi baru bahwa sekolah swasta tetap mendapat dukungan pemerintah.
“Jangan ada anggapan bahwa pemerintah hanya fokus membangun sekolah negeri. Pemerintah juga hadir secara utuh di pendidikan swasta,” katanya.
Lanjut Ganum, Disdikbud Balikpapan saat ini sedang menyusun regulasi teknis pelaksanaan. Rancangannya akan mengacu pada Surat Keputusan (SK) wali kota, yang bakal menjadi dasar hukum dalam menyalurkan pembiayaan dan menjalankan kemitraan ini secara resmi.
“Setelah SK Wali Kota keluar, itu akan jadi landasan teknis kami dalam menjalankan program ini di semua sekolah yang tergabung dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025–2026,” jelasnya.***
Penulis : Danny
Editor : Ramadani
BACA JUGA
