Disdukcapil Kaltim Susun Pergub Khusus Pelayanan Adminduk Pekerja Sawit
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kaltim kini tengah merampungkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pelaksanaan Percepatan Pelayanan Adminduk bagi Pekerja Sawit.
Pergub tersebut nantinya untuk mengatasi persoalan kesenjangan akses administrasi kependudukan (Adminduk) bagi ribuan pekerja sektor perkebunan kelapa sawit.
Kepala Disdukcapil Kaltim, Kasmawati, menjelaskan bahwa banyak pekerja sawit masih belum memiliki dokumen kependudukan yang mutakhir, terutama di wilayah terpencil.
“Masih banyak pekerja yang belum ber-KTP Kaltim, data KTP dan KK belum update, bahkan ada yang belum memiliki dokumen vital seperti Akta Kelahiran, Perkawinan, atau Perceraian,” ungkapnya.
Kondisi ini berdampak besar pada akses layanan publik, mulai dari pendidikan dan kesehatan hingga bantuan sosial, perbankan, serta perlindungan ketenagakerjaan.
Besarnya populasi pekerja sawit—dan lokasi perkebunan yang jauh dari pusat layanan—menjadi alasan sektor ini diprioritaskan dalam Pergub tersebut.
Pergub Jadi Pedoman Teknis Penanganan Adminduk Pekerja Sawit
Pergub yang tengah disusun akan memberikan kerangka hukum dan tata cara layanan Adminduk bagi pekerja sawit di seluruh Kaltim. Regulasi ini memastikan perlindungan hukum, integrasi sosial, dan peningkatan kesejahteraan.
Tujuan spesifik Pergub meliputi:
- Menjamin hak setiap pekerja sawit untuk memperoleh dokumen kependudukan yang mutakhir.
- Mempermudah akses layanan Adminduk langsung di lokasi perkebunan.
- Meningkatkan tertib administrasi kependudukan di seluruh wilayah Kaltim.
Pelaksanaannya akan melibatkan tim terpadu yang terdiri dari Disdukcapil provinsi, kabupaten/kota, serta perusahaan perkebunan sawit.
Manfaat untuk Pemerintah, Pekerja, dan Perusahaan
Pergub ini diharapkan menjadi tonggak penting penguatan tata kelola Adminduk melalui kolaborasi tiga pihak: pemerintah, pekerja, dan perusahaan.
Manfaat bagi Pemerintah Daerah:
- Data kependudukan lebih akurat dan valid.
- Peningkatan kepemilikan dokumen Adminduk di lapangan.
- Penguatan layanan dan koordinasi antarinstansi serta sektor usaha.
Manfaat bagi Pekerja Sawit:
- Akses dokumen resmi secara gratis, cepat, dan akurat.
- Kemudahan mengakses pendidikan, layanan kesehatan, perbankan, bansos, hingga perlindungan hukum.
Manfaat bagi Perusahaan:
- Kemudahan administrasi tenaga kerja.
- Validitas pelaporan dan pemenuhan standar CSR.
- Peningkatan citra sebagai perusahaan yang berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Target Disahkan Akhir 2025 – Awal 2026
Pergub ini disusun mengikuti mekanisme Pergub Kaltim Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, dengan target pengesahan pada akhir 2025 atau awal 2026.
Melalui penyusunan Pergub ini, Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan komitmen bahwa layanan Adminduk bukan sekadar pemenuhan hak sipil, tetapi fondasi penting bagi perencanaan pembangunan daerah berbasis data yang valid, akurat, dan berkelanjutan.
BACA JUGA
